Matamata.com - Terkait pengepungan polisi di rumahnya, Nikita Mirzani merasakan adanya kejanggalan. Pasalnya ia yang dipanggil 13 Juni 2022, mendadak disantroni aparat tiga hari kemudian.
"Ini kan 16 Juni, cuma beda tiga hari doang. Masa kucuk-kucuk jam tiga pagi datang surat penangkapan. Kan enggak masuk akal," kata Nikita Mirzani, ditemu di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Selain jeda waktu tersebut, Nikita Mirzani juga merasa aneh mengenai panggilan polisi belasan kali.
"Menurut Nikita yang sering dilaporkan ke polisi pun, ini tidak wajar," kata Nikita Mirzani.
Ia menambahkan, "Karena, dalam seminggu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan. Ini kan dilaporkan tanggal 16 Mei."
Memang, Nikita Mirzani mengakui dirinya sempat tidak datang memenuhi panggilan pertama. Alasannya karena sibuk mempersiapkan pertandingan tinju dengan Dinar Candy.
"Saya kan enggak bisa datang. Besok, bukan nunggu dua hari datang surat panggilan. Besoknya datang lagi, besok datang lagi surat panggilan," papar Nikita Mirzani.
Padahal statusnya dalam kasus ini adalah saksi atas laporan Dito Mahendra. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE ke Polresta Serang Kota.
Namun mengapa sampai harus mendatanginya dan bahkan ingin membawa paksa artis 36 tahun itu.
"Kalau UU ITE bukannya harus ada mediasi? Kan enggak boleh dong, masa datang 12 orang jam 3 mau menangkap," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menambahkan, salah satu polisi itu mengatakan, "saya sudah dapat surat penangkapan secara paksa."
Tapi kini polisi akhirnya batal menjemput paksa Nikita Mirzani. Mereka akhirnya meninggalkan kediaman ibu tiga anak itu sekira pukul 12.02 WIB.
Berita Terkait
-
Sebanyak 2.051 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026
-
Mabes Polri Kirim 300 Personel Tambahan untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh
-
Polri Hadirkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu: Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Responsif
-
Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Aduan Polisi Kini Bisa Dilaporkan Secara Cepat dan Transparan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
Terpopuler
-
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!
-
Pecah Telur Sejak 2014! Margin Bulog Naik Jadi 7 Persen demi Beras Satu Harga
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 35 Kampung Nelayan Modern Rampung Januari Ini!
-
Zulhas: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen Adalah Sejarah Baru bagi Petani
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season