Matamata.com - Draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Isi draf final RKUHP pun kembali disorot, termasuk oleh Hotman Paris Hutapea.
Lewat Instagram, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya soal isi RKUHP yang telah disusun. Salah satu yang mencuri perhatian pengacara kondang itu adalah pasal perzinaan.
Dalam RKUHP, perzinaan diatur dalam pasal 415. Ayat satu dari pasal tersebut menyebutkan bahwa orang yang bukan suami istri akan dipidana paling lama satu tahun jika melakukan persetubuhan.
Baca Juga:
Ngaku Urus Njan dan Ferdi, Putri Delina Malah Kena Sindir: Bukannya Sibuk Pacaran?
Sambil melampirkan berita tentang pasal perzinaan, Hotman Paris menuliskan komentarnya. Ia seolah heran dengan pasal yang mengatur masalah zina.
"Wakau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati-hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris di Instagram, Jumat (8/7/2022).
Hotman Paris juga membuat unggahan lain dengan caption yang lebih panjang. Pengacara berdarah Batak itu juga menyertakan tangkapan layar bunyi Pasal 415 ayat 1 sampai 3.
Baca Juga:
Wika Salim Pamer Pacar Baru, Umbar Video Mesra di Mobil: Nanti Ketangkep Polisi Loh
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 415 ayat 1.
Menurut Hotman, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinaan jika RKUHP tersebut benar-benar disahkan.
"Jika RUU KUHPID ini disahkan menjadi undang-undang maka indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinahan juga berlaku terhadap pasangan pacaran yang dua-duanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," tulis Hotman Paris lagi.
Baca Juga:
Putri Delina Umbar Video Nangis-Nangis, Dibilang Caper dan Haus Perhatian
Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti hal lain yang dianggap janggal, yakni soal siapa yang berhak membuat pengaduan atas kasus perzinaan. Ia lantas mengakhiri unggahannya dengan menuliskan konsekuensi jika RKUHP tersebut jadi disahkan.
"Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang-undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkas Hotman Paris.
Sementara itu, draf final RKUHP telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:
Viral Nathalie Holscher Asuh Ferdi saat Tantrum: Putri Delina Bisa Begini?
Berita Terkait
-
Hotman Paris Dinyinyiri usai Sumbang Sapi Kurban: Uang dari Bisnis Club, Halal Kah?
-
Hotman Paris Ungkap Linda, Sahabat Vina Cirebon yang Kesurupan, Muncul dan Sebut Pelaku Pembunuhan
-
Film Vina Viral! Hotman Paris Imbau Polisi Lakukan BAP Ulang
-
Hotman Paris Cemooh Teuku Ryan soal Dikasih Duit Rp500 Juta oleh Ria Ricis: Otak Aneh
-
Heboh! Pakai Jas saat Facial Treatment, Muka Pucat Hotman Paris Bikin Kaget: Kirain Otw San Diego Hills
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat