Matamata.com - Draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Isi draf final RKUHP pun kembali disorot, termasuk oleh Hotman Paris Hutapea.
Lewat Instagram, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya soal isi RKUHP yang telah disusun. Salah satu yang mencuri perhatian pengacara kondang itu adalah pasal perzinaan.
Dalam RKUHP, perzinaan diatur dalam pasal 415. Ayat satu dari pasal tersebut menyebutkan bahwa orang yang bukan suami istri akan dipidana paling lama satu tahun jika melakukan persetubuhan.
Sambil melampirkan berita tentang pasal perzinaan, Hotman Paris menuliskan komentarnya. Ia seolah heran dengan pasal yang mengatur masalah zina.
"Wakau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati-hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris di Instagram, Jumat (8/7/2022).
Hotman Paris juga membuat unggahan lain dengan caption yang lebih panjang. Pengacara berdarah Batak itu juga menyertakan tangkapan layar bunyi Pasal 415 ayat 1 sampai 3.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 415 ayat 1.
Menurut Hotman, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinaan jika RKUHP tersebut benar-benar disahkan.
"Jika RUU KUHPID ini disahkan menjadi undang-undang maka indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinahan juga berlaku terhadap pasangan pacaran yang dua-duanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," tulis Hotman Paris lagi.
Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti hal lain yang dianggap janggal, yakni soal siapa yang berhak membuat pengaduan atas kasus perzinaan. Ia lantas mengakhiri unggahannya dengan menuliskan konsekuensi jika RKUHP tersebut jadi disahkan.
"Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang-undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkas Hotman Paris.
Sementara itu, draf final RKUHP telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Berita Terkait
-
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook
-
Hotman Paris Ungkap Alasan Menolak Dampingi Paula Verhoeven, Soroti Fenomena "No Viral No Justice"
-
Hotman Paris dan Paula Verhoeven Pertanyakan Putusan Hakim terkait Dalil Selingkuh dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong
-
Hotman Paris Tawarkan Paula Verhoeven Jadi Asprinya, Tegaskan Dukungan Usai Perceraian dengan Baim Wong
-
Buntut Sidang Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris Laporkan Razman Arif dan Timnya
Terpopuler
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Kementan: Industri Sawit Indonesia Ramah Lingkungan dan Siap Menuju B50
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo