Nur Khotimah | MataMata.com
Hotman Paris (Instagram)

Matamata.com - Draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Isi draf final RKUHP pun kembali disorot, termasuk oleh Hotman Paris Hutapea.

Lewat Instagram, Hotman Paris menyampaikan pendapatnya soal isi RKUHP yang telah disusun. Salah satu yang mencuri perhatian pengacara kondang itu adalah pasal perzinaan.

Dalam RKUHP, perzinaan diatur dalam pasal 415. Ayat satu dari pasal tersebut menyebutkan bahwa orang yang bukan suami istri akan dipidana paling lama satu tahun jika melakukan persetubuhan.

Baca Juga:
Ngaku Urus Njan dan Ferdi, Putri Delina Malah Kena Sindir: Bukannya Sibuk Pacaran?

Sambil melampirkan berita tentang pasal perzinaan, Hotman Paris menuliskan komentarnya. Ia seolah heran dengan pasal yang mengatur masalah zina.

"Wakau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati-hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris di Instagram, Jumat (8/7/2022).

Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris juga membuat unggahan lain dengan caption yang lebih panjang. Pengacara berdarah Batak itu juga menyertakan tangkapan layar bunyi Pasal 415 ayat 1 sampai 3.

Baca Juga:
Wika Salim Pamer Pacar Baru, Umbar Video Mesra di Mobil: Nanti Ketangkep Polisi Loh

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 415 ayat 1.

Menurut Hotman, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinaan jika RKUHP tersebut benar-benar disahkan.

Hotman Paris soroti draf final RKUHP. (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Jika RUU KUHPID ini disahkan menjadi undang-undang maka indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperluas konsep perzinahan juga berlaku terhadap pasangan pacaran yang dua-duanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," tulis Hotman Paris lagi.

Baca Juga:
Putri Delina Umbar Video Nangis-Nangis, Dibilang Caper dan Haus Perhatian

Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti hal lain yang dianggap janggal, yakni soal siapa yang berhak membuat pengaduan atas kasus perzinaan. Ia lantas mengakhiri unggahannya dengan menuliskan konsekuensi jika RKUHP tersebut jadi disahkan.

"Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang-undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkas Hotman Paris.

Sementara itu, draf final RKUHP telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Viral Nathalie Holscher Asuh Ferdi saat Tantrum: Putri Delina Bisa Begini?

Load More