Matamata.com - Kejadian kurang menyenangkan menimpa Wanda Hamidah. Pada Kamis (13/10/2022), rumah Wanda Hamidah yang terletak di kawasan Cikini mendadak digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Kabar penggusuran rumah Wanda Hamidah pun menjadi perbincangan. Terlebih, pihak pemerintah kabarnya tak hanya menggusur rumah Wanda Hamidah, tapi juga empat kediaman lain.
Baca Juga:
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Netizen Gemas: Itu Hak Dia, Tapi...
"Dalam surat yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat dengan waktu yang sangat pendek, disebutkan adanya hak yang dimiliki orang lain," kata Albert Aswin ditemui di rumah Wanda Hamidah, Kamis (13/10/2022).
Namun yang menjadi pertanyaan, jika masalah itu melibatkan perorangan mengapa pemerintah sampai turun tangan. Hal ini dinilai janggal oleh Wanda Hamidah dan pengacaranya.
"Pertanyaan bagi kami, eksekusi yang dilakukan atas dasar kepentingan publik atau private?" ujar Albert Aswin mempertanyakan.
Baca Juga:
9 Momen Ucok Baba Jualan Sosis di Pinggir Jalan, Laris Manis
"Nah kan, jadi pertanyaan enggak anda, wali kota bisa eksekusi atas kepentingan privat. Aneh enggak? Aparatur negara bisa dipakai untuk mengeksekusi atas kepentingan private," ucap Wanda Hamidah menimpali.
Selain itu, Wanda Hamidah menemukan kejanggalan lain terkait lokasi penggusuran. Dalam Surat Peringatan, Wali Kota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.
Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2. Inilah yang menjadi keberatan pihak dari artis dan mantan politisi PAN 44 tahun tersebut.
Baca Juga:
Isa Zega Bongkar Masa Lalu Rizky Billar: Dulu Lebih Cakep dari Sekarang
Alasannya, karena lokasi rumah tersebut tanahnya dimiliki Japto S Soerjasoemarno. Sebagai informasi, Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
"Ini mau ambil tanah nomor Citandui nomor dua. Kami keberatan," kata Hamid Husen, paman Wanda Hamidah.
Kejanggalan lain mengenai aturan eksekusi rumah. Wanda Hamidah mengatakan, "Ini keluar dari mulut Pak Hadi Cahyanto (selaku) Ketua BPN Nasional. 'Tidak bisa eksekusi HGB yang diklaim seseorang tanpa putusan pengadilan'."
Baca Juga:
Tata Janeeta Balas Mak Jleb usai Suami Diledek Pengangguran: Yang Penting Setia
Jangankan pengadilan, Wanda Hamidah saja belum melihat adanya Surat Keputusan untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Apakah wali kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa keputusan pengadilan yang inkrah?" tutur Wanda Hamidah lagi.
Berita Terkait
-
Reza Rahadian, Arie Kriting hingga Wanda Hamidah Gelar Demonstrasi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR dan MK
-
Wanda Hamidah, Ayu Azhari, Once hingga Uya Kuya Bakal ke Senayan, Ini Hasil Perolehan Suaranya
-
Nongol usai Skandal Rebecca Klopper Viral, Muka Fadly Faisal Disorot: Jadi Pemurung Lagi
-
5 Kontroversi Wanda Hamidah, Kasus Korupsi Hingga Dipaksa Pindah Rumah
-
Wanda Hamidah Masih Perjuangkan Rumah yang Digusur: Ikhtiar Itu Penting
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas