Matamata.com - Kabar terkini datang dari Nikita Mirzani yang resmi ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (25/10/2022) kemarin. Ia ditangkap sebagai kelanjutan dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sendiri sudah dilaporkan oleh pihak Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Sejak saat itu, ia dilaporkan mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.
Selain itu, ia sempat ditangkap sementara sebelum dibebaskan kembali dengan alasan utama kemanusiaan. Namun penangkapan kali ini dinilai berbeda.
Pihak kepolisian mengabarkan bahwa Nikita rencananya akan dipenjara selama dua puluh hari. Ia pun memilih kamar dengan jumlah narapidana terbanyak.
Ia menuliskan tak ada komentar yang panjang terkait penangkapan Nikita Mirzani. Menurutnya, Nikita sudah memperkirakan apa yang terjadi ini.
Baginya dan Nikita, penangkapan ini merupakan bukti dari ketidakadilan yang ada di negeri ini.
"Tidak ada komenan untuk penangkapan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," tulis Fitri Salhuteru.
Walaupun begitu Fitri Salhuteru juga menyebutkan mengenai sosok Dito Mahendra yang menjadi pelapor Nikita Mirzani. Ia menanti Dito ditangkap juga dengan kasus yang lainnya.
"Hanya ingin melihat kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel," tambah Fitri Salhuteru.
Pada bagian akhir, Fitri juga menyenggol sosok Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia meminta Bapak Kapolri untuk lebih memperhatikan kasus ini.
"Semoga Bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita," tulis Fitri Salhuteru.
Fitri sendiri masih kukuh bahwa ITE yang diberlakukan ke Nikita Mirzani itu tidak jelas. Ia meminta agar kasus Dito Mahendra diatasi dengan baik.
Berita Terkait
-
Polri Hadirkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu: Layanan Lebih Cepat, Transparan, dan Responsif
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Instruksi Presiden Tangani Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Kapolri Tegaskan Babak Baru Polri: Integritas, Moral, dan Pelayanan Publik Jadi Kompas Perubahan
-
Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Aduan Polisi Kini Bisa Dilaporkan Secara Cepat dan Transparan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
Terpopuler
-
Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
-
Prabowo: Penanganan Bencana di Sumatra Hasil Gotong Royong Semua Pihak
-
Ulama Aceh Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional di Tiga Provinsi Sumatera
-
PPN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season