Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Rosa Meldianti dan Dinar Candy menghadiri sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (21/11/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Sidang lanjutan Nikita Mirzani digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022), di Pengadilan Negeri Serang. Istimewanya, Nikita Mirzani mendapat dukungan dari rekan artis saat menjalani sidang lanjutan.

Adalah Dinar Candy dan Rosa Meldianti yang turut hadir dalam sidang Nikita Mirzani. Dinar Candy mengaku tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten, sehingga memutuskan untuk hadir saat sidang.

"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Ibu Livy Renata Puji Habis-habisan Podcast Denny Sumargo, Netizen Sentil Pedas Oknum DC!

Rosa Meldianti dan Dinar Candy menghadiri sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (21/11/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Dinar Candy yakin, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.

"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," tutur Dinar Candy.

Selain Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sudah hadir di Pengadilan Negeri Serang. Tidak sendiri, ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum bintang film Comic 8 ini.

Baca Juga:
Sentil Kasus Koper Kaesang Pangarep, Deddy Corbuzier: Gak Bedakan Anak Presiden

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga:
'Kayak Kulit Sehat Habis Wudu', Permintaan Makeup Unik Nikita Willy Bikin MUA Deg-degan

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Baca Juga:
Profil Rendi Jhon, Aktor Ganteng yang Resmi Jadi Suami Glenca Chysara

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Video yang mungkin Anda sukai:

Load More