Nur Khotimah | MataMata.com
Ernest Prakasa. (Instagram/ernestprakasa)

Matamata.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) semakin jadi buah bibir setelah kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada hari ini, Rabu (7/12/2022). Sebab motor diduga milik pelaku bom dihiasi stiker soal KUHP. Hal ini ikut menuai komentar dari Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa ikut memberikan pendapatnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tengah menuai pro kontra publik. Namun pembicaraan mengenai KUHP baru kini jadi berkaitan dengan terorisme.

Ernest Prakasa tolak KUHP. (Twitter/@ernestprakasa)

Seperti diketahui, pelaku bom AS (34) menggunakan motor dengan sebuah kertas yang ditempelkan di bagian depan. "KUHP-HUKUM syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS. 9:29," tertulis dalam kertas tersebut.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Dirujak Netizen Dituding Dukung Kekerasan usai Ejek Lawan Tinju Jefri Nichol

Viralnya tulisan di motor milik pelaku terorisme membawa kekhawatiran tersendiri. Pengguna media sosial rupanya takut apabila kontra terhadap KUHP akan dianggap berada di sisi teroris yang menolak hal sama.

"Konon katanya ini motor yg dipakai pelaku. Baca tulisannya, hati-hati nanti ada narasi menolak KUHP = sepemikiran/mendukung terorisme," tulis akun @bimaprawira.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Dukung Tim Argentina di Piala Dunia, Alasannya Sepele Banget

Namun Ernest Prakasa tak memusingkan kekhawatiran tersebut. Dengan tegas, sutradara "Cek Toko Sebelah ini" menolak KUHP maupun terorisme.

"Saya menolak KUHP yang problematik itu. Saya tidak mendukung terorisme. There, simple," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa.

Di sisi lain, protes terhadap sejumlah artis yang mengiklankan reformasi KUHP juga sedang ramai dituliskan pengguna Twitter. Artis-artis yang ketahuan mengiklankan KUHP di antaranya adalah Tissa Biani, Arif Muhammad 'Mak Beti', hingga Edho Zell.

Baca Juga:
Lakukan Adegan Mesra dengan Ernest Prakasa, Laura Basuki Sempat Merasa Tak Enak dengan Meira Anastasia

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More