Matamata.com - Oge Arthemus terseret kasus penyalahgunaan narkotika dan membudidayakan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di daerah Gondokusuman, Yogyakarta atas informasi dari temannya, AH yang sudah ditangkap lebih dulu.
Rumah AH yang berada di Serpong, Tangerang Selatan digrebek polisi atas aduan warga soal tanaman ganja yang dimilikinya. Di penguasaannya, terdapat barang bukti berupa klip berisi biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman.
Saat dimintai keterangan, terungkap ganja tersebut sudah ditanam selama lima bulan untuk dikonsumsi pribadi. Oge sendiri yang menyuruh AH untuk membudidayakan tanaman terlarang itu.
"Dari pengakuan tersangka AH, biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih lima bulan dari Maret 2023," terang Kombes Pol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
"Selama lima bulan ini pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan dan diserahkan kepada OA," sambungnya.
Saat diringkus pun ditemukan sejumlah barang bukti berupa biji ganja lainnya beserta alat untuk mengolah daun ganja kering dari yang dikirim AH.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujar M. Syahduddi.
Oge Arthemus mengaku pada polisi bahwa ganja yang ia serahkan pada AH untuk budidayakan bukan untuk diperjualbelikan. Dia murni memakai obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi.
"Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi. Tidak (untuk dijual), hanya digunakan untuk konsumsi pribadi," tuturnya.
Karena tindakan ilegal itu Oge Arthemus bersama AH terancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tiara Rosana)
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
Menko AHY: Tata Ruang Adalah Panglima dalam Pembangunan Infrastruktur
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Milik Bangsa, Pengusaha Batu Bara dan CPO Wajib Utamakan Kebutuhan Domestik
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano