Yohanes Endra | MataMata.com
Biodata Oge Arthemus. (Instagram/ogearthemus)

Matamata.com - Oge Arthemus terseret kasus penyalahgunaan narkotika dan membudidayakan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di daerah Gondokusuman, Yogyakarta atas informasi dari temannya, AH yang sudah ditangkap lebih dulu.

Rumah AH yang berada di Serpong, Tangerang Selatan digrebek polisi atas aduan warga soal tanaman ganja yang dimilikinya. Di penguasaannya, terdapat barang bukti berupa klip berisi biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman.

Saat dimintai keterangan, terungkap ganja tersebut sudah ditanam selama lima bulan untuk dikonsumsi pribadi. Oge sendiri yang menyuruh AH untuk membudidayakan tanaman terlarang itu.

"Dari pengakuan tersangka AH, biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih lima bulan dari Maret 2023," terang Kombes Pol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Biodata Oge Arthemus. (Instagram/ogearthemus)

"Selama lima bulan ini pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan dan diserahkan kepada OA," sambungnya. 

Saat diringkus pun ditemukan sejumlah barang bukti berupa biji ganja lainnya beserta alat untuk mengolah daun ganja kering dari yang dikirim AH.

"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujar M. Syahduddi.

Oge Arthemus mengaku pada polisi bahwa ganja yang ia serahkan pada AH untuk budidayakan bukan untuk diperjualbelikan. Dia murni memakai obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi. 

Load More