Matamata.com - Wulan Guritno tak henti menjadi perbincangan setelah ia diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Imbasnya, Wulan Guritno akan dipanggil Bareskrim Polri. Dalam sebuah video viral, Wulan Guritno mempromosikan Sakti123 sekaligus menyebut laman game online itu telah bersertifikat.
Walau demikian, Wulan Guritno belum memberi konfirmasi atau penjelasan terkait kasus ini. Simak fakta Wulan Guritno diduga promosikan judi online berikut ini.
1. Viral di Twitter
Publik di media sosial dihebohkan tentang kabar Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online. Unggahan tersebut kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter (kini X) sehingga viral. Dalam video itu, Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online serta keunggulannya.
Selain itu Wulan Guritno juga pernah mempromosikan situs serupa dengan nama berbeda. Sebagian besar netizen mendesak kepolisian mengusut artis-artis yang pernah mempromosikan judi online termasuk Wulan Guritno.
2. Dipanggil Bareskrim Polri
Bareskrim Polri akan mengklarifikasi Wulan Guritno terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Namun belum ada keterangan pasti jadwal pemanggilan sang aktris itu ke polisi.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023).
3. Video Tahun 2020
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada tahun 2020. Adapun laman situs judi yang dipromosikan Wulan itu masih aktif hingga kini.
Baca Juga
"Terkait masalah artis WG, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," jelas Brigjen Adi Vivid.
4. Ada Sejumlah Artis Terlibat
Selain Wulan Guritno, Brigjen Adi Vivid mengungkap bahwa penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online. Dia pun memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti dan kalau nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.
5. Terancam 6 Tahun Penjara
Brigjen Adi Vivid juga mengimbau pada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. Dia mengatakan influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis, selebgram untuk setop mempromosikan judi. Ingat korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan menjual diri karena supaya bisa cari uang untuk judi online," ungkapnya. (Trias Rohmadoni)
Berita Terkait
-
Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima PKH
-
Pangdam XXI/Radin Inten Tegaskan Pemecatan bagi Prajurit TNI Terlibat Narkoba dan Judi Online
-
Wakil Ketua MPR: Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Harus Diganti
-
Mengejutkan! Ayah dari Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online
-
Situs Resmi DPRD Sulteng Diretas, Tampilkan Promosi Judi Online
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season