Yohanes Endra | MataMata.com
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Beda Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora Jadi Omongan.

Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Seperti sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan untuk kedua pelaku.

Baca Juga:
Gibran Sentil Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri: Masa Editan?

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.15 WIB. Keduanya diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat memakai kemeja putih yang biasa dipakai terdakwa kasus pidana dalam sidang. Mereka juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.

Shane Lukas masuk lebih dulu ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menghindari sorot kamera pewarta dengan menundukkan kepala di sepanjang jalan menuju ruang tunggu sidang.

Baca Juga:
Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf, Aksi Lepas Pasang Borgol Sendiri Dicap Cuma Formalitas

Berbeda dari Shane Lukas, Mario Dandy tampak lebih tenang. Ia berjalan seperti biasa dengan kepala tegak menghadapi para pewarta.

Hanya saja, ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas tidak terbaca. Keduanya memakai masker saat dibawa dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sidang.

Namun yang terlihat jelas, Mario Dandy dan Shane Lukas punya gaya rambut baru dengan potongan cepak.

Baca Juga:
Mario Dandy Mandiri Pasang Borgol Sendiri, Polisi Ngaku Videonya Cuma Editan

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Kasus AGH sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatan tersebut. (Adiyoga Priyambodo)

Load More