Matamata.com - Beda Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora Jadi Omongan.
Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Seperti sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan untuk kedua pelaku.
Baca Juga:
Gibran Sentil Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri: Masa Editan?
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.15 WIB. Keduanya diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat memakai kemeja putih yang biasa dipakai terdakwa kasus pidana dalam sidang. Mereka juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.
Shane Lukas masuk lebih dulu ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menghindari sorot kamera pewarta dengan menundukkan kepala di sepanjang jalan menuju ruang tunggu sidang.
Baca Juga:
Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf, Aksi Lepas Pasang Borgol Sendiri Dicap Cuma Formalitas
Berbeda dari Shane Lukas, Mario Dandy tampak lebih tenang. Ia berjalan seperti biasa dengan kepala tegak menghadapi para pewarta.
Hanya saja, ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas tidak terbaca. Keduanya memakai masker saat dibawa dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sidang.
Namun yang terlihat jelas, Mario Dandy dan Shane Lukas punya gaya rambut baru dengan potongan cepak.
Baca Juga:
Mario Dandy Mandiri Pasang Borgol Sendiri, Polisi Ngaku Videonya Cuma Editan
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Kasus AGH sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatan tersebut. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
David Ozora Ceritakan Momen Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Akui Berfikir Akan Meninggal Dunia
-
Koma 38 Hari, David Ozora Mengaku Sempat Bertemu dengan Gus Dur: Beliau Suruh Aku Pulang
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Tersebut
-
Mario Dandy Kecewa Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun!
Tag
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo
-
7 Potret Lawas Titiek Soeharto, Akankah Rujuk dengan Prabowo dan Jadi Ibu Negara?
-
Film Viral karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini 7 Fakta Dirty Vote
-
Berpotensi Langgar Undang-undang Pemilu, 3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu