Yohanes Endra | MataMata.com
Mario Dandy. (Instagram)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sela.a 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai aksi brutal Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana. Bukan cuma itu, Mario juga dinilai berupaya menyembunyikan perbuatannya tersebut dengan mengaburkan fakta.

Baca Juga:
Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukuli Remaja Hingga Tewas, Publik Sentil Mario Dandy

"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu. Semua dimulai dari motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.

Baca Juga:
Mario Dandy Telepon Sang Ayah usai Aniaya David Ozora, Rafael Alun: Kok Bisa Kayak Gini

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AG telah divonis lebih dulu. Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, AG tetap harus jalani hukuman 3,5 tahun penjara. (Rakha Ariyanto)

Baca Juga:
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara sebagai Tersangka Kasus Pencabulan AG

Load More