Matamata.com - Anak Rafael Alun, Mario Dandy mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. JPU menilai, penganiyaan yang dilakukan Mario terhadap David sangat sadis dan brutal karena menyebabkan kerusakan otak dan amnesia.
Adapun kekecewaan tersebut disampaikannya pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/08).
"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Rabu, (23/08)
Baca Juga:
Mario Dandy Mewek saat Bacakan Nota Pembelaan, Auto Diledek: Jagoan Kok Nangis
Mario juga mengaku, sebelum melakukan penganiayaan, ia tidak pernah sama sekali tersandung kasus hukum. Lalu, ia lantas mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pada David merupakan tindakan yang kurang bijak.
"Seumur hidup, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengakui bahwa saya masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," jelas Mario Dandy.
Mario Dandy mengaku, harusnya pada saat itu dirinya lebih bisa mengontrol emosinya. "Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung Mario.
Baca Juga:
Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy Minta Maaf pada David Ozora di Persidangan
Putra Ernie Mieke tersebut memohon diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya dan masa depan.
"Pada usia muda ini saya meyakini, bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik. Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Mario Dandy.
Saat membacakan nota pembelaan, Mario juga menyampaikan rasa terkejutnya saat mendengar biaya restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan pada keluarga David Ozora.
Baca Juga:
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Mario juga menyebut dirinya saat ini belum berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Maka dari itu, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisinya.
"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga:
Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukuli Remaja Hingga Tewas, Publik Sentil Mario Dandy
Berita Terkait
-
David Ozora Ceritakan Momen Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Akui Berfikir Akan Meninggal Dunia
-
Koma 38 Hari, David Ozora Mengaku Sempat Bertemu dengan Gus Dur: Beliau Suruh Aku Pulang
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Tersebut
-
Mario Dandy Mewek saat Bacakan Nota Pembelaan, Auto Diledek: Jagoan Kok Nangis
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo
-
7 Potret Lawas Titiek Soeharto, Akankah Rujuk dengan Prabowo dan Jadi Ibu Negara?
-
Film Viral karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini 7 Fakta Dirty Vote
-
Berpotensi Langgar Undang-undang Pemilu, 3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu