Ade Wismoyo | MataMata.com
Mario Dandy. (Instagram)

Matamata.com - Anak Rafael Alun, Mario Dandy mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. JPU menilai, penganiyaan yang dilakukan Mario terhadap David sangat sadis dan brutal karena menyebabkan kerusakan otak dan amnesia. 

Adapun kekecewaan tersebut disampaikannya pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/08).

"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa  kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Rabu, (23/08)

Baca Juga:
Mario Dandy Mewek saat Bacakan Nota Pembelaan, Auto Diledek: Jagoan Kok Nangis

Mario juga mengaku, sebelum melakukan penganiayaan, ia tidak pernah sama sekali tersandung kasus hukum. Lalu, ia lantas mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pada David merupakan  tindakan yang kurang bijak.  

Mario Dandy. (Instagram)

"Seumur hidup, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengakui bahwa saya masih  kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," jelas Mario Dandy.

Mario Dandy mengaku, harusnya pada saat itu dirinya lebih bisa mengontrol emosinya. "Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung Mario.

Baca Juga:
Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy Minta Maaf pada David Ozora di Persidangan

Putra Ernie Mieke tersebut memohon diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya dan masa depan.

"Pada usia muda ini saya meyakini, bisa memperbaiki diri dan menjadi jauh  lebih baik. Saya akan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong  masa depan yang lebih baik," kata Mario Dandy.

Saat membacakan nota pembelaan, Mario juga menyampaikan rasa terkejutnya saat mendengar biaya restitusi atau  ganti rugi yang harus dibayarkan pada keluarga David Ozora.  

Baca Juga:
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut  maka dengan itikad baik saya bersedia membayar  restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi  saya," katanya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

Mario juga menyebut dirinya saat ini belum berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Maka dari itu, ia  meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisinya.

"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta  apapun. Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia  agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan  kondisi saya dan hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga:
Anak Ketua DPRD Ambon Diduga Pukuli Remaja Hingga Tewas, Publik Sentil Mario Dandy

Kontributor: Anistya Yustika
Load More