Ade Wismoyo | MataMata.com
Mario Dandy. (Instagram)

Matamata.com - Mario Dandy resmi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua mengungkapkan bahwa Mario Dandy sudah melakukan kejahatan berat.

Baca Juga:
Mario Dandy Kecewa Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun!

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," tutur Alimin Ribut Sujono.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," sambungnya lagi.

Selebihnya, Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada keringan untuk Mario Dandy. Vonis yang dijatuhi pun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Mario Dandy Mewek saat Bacakan Nota Pembelaan, Auto Diledek: Jagoan Kok Nangis

"Hal meringankan, tidak ada," ucap Alimin Ribut Sujono.

Di samping itu, Shane Lukas yang turut terlibat dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman. Dia divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan AG, anak di bawah umur mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.

Baca Juga:
Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy Minta Maaf pada David Ozora di Persidangan

Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma. (Rakha Arlyanto)

Load More