Matamata.com - Keinginan Saipul Jamil usai bebas diungkap sahabatnya, Indah Sari, yang baru-baru ini menjenguknya di Rutan Cipinang.
Pedangdut yang akrab disapa Ipul berencana ke Tanah Suci usai dibebaskan dari penjara nanti.
"Keinginannya cuma satu pas keluar mau umrah habis dari situ insya Allah naik haji," kata Indah Sari saat ditemui di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Menurut Indah, Ipul ingin ke sana karena merasa dosanya sudah menumpuk.
Tak ada paksaan, niat mengunjungi Mekkah dan Madinah, datang dari lubuk hatinya yang paling dalam.
Selain ke Tanah Suci, rencana Saipul Jamil lainnya adalah rutin memberikan santunan kepada narapidana yang tak punya keluarga. Sebab selama di Rutan Cipinang, dia melihat banyak penghuninya yang tak pernah dijenguk keluarga atau kerabat.
"Dia bilang sama saya dia tau kehidupan di dalam seperti apa, jadi insya Allah 'nanti kita setiap bikin santunan yuk walaupun nggak besar'. Jadi bikin santunan ke lapas-lapas karena di lapas itukan ada kelas-kelasnya ternyata," ujar Indah Sari.
"Ada orang-orang yang bener-bener mungkin terbuang dan nggak dijenguk keluarganya, bener-bener kasihan hidupnya jadi keluarganya nggak ada," katanya lagi.
Indah menilai Ipul telah banyak berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Hal itu dirasakan ketika tiap kali dia menjenguk mantan suami Dewi Perssik itu di penjara.
"Kalau saya mau jenguk dia selalu bilang 'Ndah bawa makananya yang agak banyak, biar bisa berbagi'. Jadi saya lihat selama di dalam jiwa kemanusiannya Bang Haji luar biasa," katanya.
Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara. Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.
(Herwanto)
Berita Terkait
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Serang Ivan Gunawan, Saipul Jamil Bantah Lakukan Sodomi: Cuma Menghisap, Lho!
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Saipul Jamil Klarifikasi, Tegaskan Dirinya Hanya 'Menghisap': Saya Tidak Melakukan Pencabulan
-
Bukan Saipul Jamil, AR Ditendang Dewi Perssik Gegara Ketahuan Homo
Terpopuler
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA