Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Saipul Jamil bebas dan meninggalkan Lapas Cipinang. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Keluar dari penjara, pedangdut Saipul Jamil belum melepas imej 'dikit-dikit nyanyi'. Ya, itu terbukti ketika dia menghirup udara bebas hari ini di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Sambil berdiri di atas jok mobil porsche yang ditumpanginya, Saipul Jamil menyanyikan lagu terbarunya yang dia buat selama mendekam di hotel prodeo. Lagu tersebut berjudul Sanggupkah Engkau Setia.

"Sanggupkah engkau setia... menemaniku di sini," Saipul Jamil mulai berdendang.

Baca Juga:
Saipul Jamil Ngidam Ketoprak Usai Bebas: Allahuakbar Pengin Makan Semua!

Saipul Jamil bebas dan meninggalkan Lapas Cipinang. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Bang Ipul, demikian sapaan akrabnya, menyanyikan bagian reff lagu terbarunya itu sambil menatap sang kekasih, Indah Sari, yang berada di sampingnya. Indah pun membalas dengan membelai wajah Saipul Jamil.

Usai bernyanyi, Saipul Jamil juga menceritakan bahwa ia sempat diberikan lagu oleh Dorce Gamalama saat masih di dalam penjara. Dia memastikan akan produktif kembali di dunia entertainment usai bebas.

"Bang Ipul abis ini mau rilis lagu pokoknya," ujarnya semangat.

Baca Juga:
Berat Badan Saipul Jamil Melonjak: Makanan di Lapas Enak-enak

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Saipul Jamil bebas dan meninggalkan Lapas Cipinang. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:
FOTO: Saipul Jamil Naik Porsche dan Lakukan Ritual Usai Bebas dari Penjara

Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Load More