Matamata.com - Orang tua Kartika Damayanti alias KD mengungkapkan umpatan yang dilontarkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak kepadanya. Insiden ini berlangsung di kediaman KD kawasan Bojonegoro pada Juli 2021. Pengacara Edi Prastio, mewakili orangtua KD, mengungkapkan omongan ibu Ayu Ting Ting yang dianggap kasar oleh keluarga Kartika Damayanti.
"Dalam pernyataan Ummi, UK itu kan ada bahasa 'anakmu apa? Anakku artis'. Itu kan suatu hal yang konotasinya sudah merendahkan harkat martabat orang," kata Edi Prastio saat dihubungi MataMata.com, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Edi Prastio menerangkan, masih ada lagi ucapan kasar orangtua Ayu Ting Ting saat mendatangi kediaman KD. Hanya saja si pengacara tidak mengungkap lebih lanjut karena tidak memiliki bukti rekamannya.
Baca Juga:
Orangtua Ayu Ting Ting Segera Dilaporkan, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," tuturnya.
Ucapan yang menyakiti orangtua KD akan dilaporkan ke pihak berwajib. Nantinya, pihak penyidik yang akan mengusut masalah tersebut.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," jelas Edi Prastio.
Baca Juga:
Pihak KD Tunda Laporkan Orangtua Ayu Ting Ting ke Polisi
Meski tidak mengantongi rekaman, tetapi Edi Prastio mengatakan ada saksi di insiden tersebut. Untuk itu, ini sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi," terangnya.
Edi Prastio menambahkan, "sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi."
Baca Juga:
Ayah Ayu Ting Ting Ngomongin Koleksi Mobilnya: Bukan Nyombong, Mobil Banyak
Selain ucapan tersebut, rekan Edi Prastio yakni Bambang Wahyu Widodo mengatakan ucapan orangtua AYu Ting Ting yang dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu, Bambang Wahyu Widodo akan menggunakan pasal berlapis guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rumah Baru Ayu Ting Ting Sudah Jadi, Bakal Ditempati Muhammad Fardhana?
-
Ayah Fardhana Bicara Masa Lalu Ayu Ting Ting, Begini Ucapannya
-
Kiky Saputri Bela Diri Usai Dihujat Gegara Sebut Ayu Ting Ting di Depan Nagita Slavina
-
Ayu Ting Ting Ketemu Fans Malaysia, Aroma Tubuhnya Diomongin
-
Usai Rame Pelit bagi THR! Ayu Ting Ting Tegaskan Jual Barang Preloved untuk Sumbang Anak Yatim: Nanti Ramai Lagi
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA
-
Nikita Mirzani dan Saipul Jamil Tak Sengaja Ketemu, Aksi Nyosor Bikin Syok: Untung Pacarku Nggak Ikut
-
Saipul Jamil Kasih Tanggapan usai Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba: Itu Bonus