Matamata.com - Orang tua Kartika Damayanti alias KD mengungkapkan umpatan yang dilontarkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak kepadanya. Insiden ini berlangsung di kediaman KD kawasan Bojonegoro pada Juli 2021. Pengacara Edi Prastio, mewakili orangtua KD, mengungkapkan omongan ibu Ayu Ting Ting yang dianggap kasar oleh keluarga Kartika Damayanti.
"Dalam pernyataan Ummi, UK itu kan ada bahasa 'anakmu apa? Anakku artis'. Itu kan suatu hal yang konotasinya sudah merendahkan harkat martabat orang," kata Edi Prastio saat dihubungi MataMata.com, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Edi Prastio menerangkan, masih ada lagi ucapan kasar orangtua Ayu Ting Ting saat mendatangi kediaman KD. Hanya saja si pengacara tidak mengungkap lebih lanjut karena tidak memiliki bukti rekamannya.
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," tuturnya.
Ucapan yang menyakiti orangtua KD akan dilaporkan ke pihak berwajib. Nantinya, pihak penyidik yang akan mengusut masalah tersebut.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," jelas Edi Prastio.
Meski tidak mengantongi rekaman, tetapi Edi Prastio mengatakan ada saksi di insiden tersebut. Untuk itu, ini sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi," terangnya.
Edi Prastio menambahkan, "sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi."
Selain ucapan tersebut, rekan Edi Prastio yakni Bambang Wahyu Widodo mengatakan ucapan orangtua AYu Ting Ting yang dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu, Bambang Wahyu Widodo akan menggunakan pasal berlapis guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tiket Konser Ayu Ting Ting di Depok Kembali Dibuka, Air Yasin Jadi Permintaan Utama Sang Penyanyi
-
Mengungkap Sisi Lain Ayu Ting Ting yang Tak Banyak Diketahui Publik
-
Bukan dari Selebritis, Hard Gumay Bongkar Sosok Jodoh Ayu Ting Ting Ternyata...
-
Ungkit Nafkah usai Keponakan Lahir, Wendy Cagur Sindir Telak Ayu Ting Ting: Sama Keluarga Perhitungan!
-
2 Kali Gagal Nikah, Hard Gumay Minta Ayu Ting Ting Tidak Matre: Susah Cari Kaya Raffi
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA