Rizky Billar dan Lesti Kejora (instagram/rizkybillar)

Matamata.com - Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ke polisi secara resmi pada Rabu (28/9/2022). Rizky Billar dilaporkan atas dugaan KDRT yang dilakukan berulang kali kepada Lesti Kejora.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022). Pada surat laporan tersebut, Lesti membeberkan kronologi dugaan KDRT yang ia alami.

Termasuk dengan kekerasan dalam bentuk apa saja yang ia terima. Hingga bagian tubuh yang mengalami sakit, terutama di leher dan tangan kanan.

Baca Juga:
Cinta Belum Direstui Takdir, Potret Nabila Ishma Rayakan Anniversary di Makam Eril Menyayat Hati

Rizky Billar-Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," ungkap Kombes Endra Zulpan,  Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (29/9/2022).

Berdasarkan pada kronologi yang tertulis, dugaan kekerasan dimulai dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh oleh Lesti. Kemudian Lesti meminta sang suami untuk memulangkannya ke rumah orang tua.

Namun Rizky Billar menolak untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia diceritakan terbawa emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora.

Baca Juga:
Potret Kebersamaan Para Pemeran Miracle in Cell No. 7 Indonesia

Saat emosi, Rizky diduga mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur. Ia juga dilaporkan mencekik leher sang istri berulang kali sampai jatuh ke lantai.

 Rizky Billar-Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

Tak hanya itu, pada Rabu (28/9/2022) pukul 10:00 WIB, Rizky menarik tangan Lesti Kejora ke kamar mandi. Ia diduga membanting Lesti Kejora ke lantai berulang kali hingga tangan dan lehernya sakit.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kini leher dan tubuhnya terasa sakit," tambah Endra Zulpan.

Baca Juga:
3 Pembeda Film Miracle In Cell No 7 Indonesia dan Korea

Atas tindakan yang dilakukannya ini, Rizky Billar terjerat pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004. Berdasarkan isi pasal tersebut, Rizky Billar melanggar aturan dengan melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora.

Load More