Matamata.com - Narkoba memang menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. Hal itu tak terkecuali untuk kalangan pelaku dunia hiburan yang sering berhubungan dengan pesta dan dunia malam. Terbukti banyak sekali selebriti yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi barang haram ini.
Tak tanggung-tanggung, beberapa selebriti bahkan terciduk memiliki narkoba lebih dari sekali. Tak sedikit pula selebriti yang beberapa anggota keluarganya harus menghadapi proses hukum karena narkoba.
Berikut deretan keluarga selebriti yang lebih dari seorang anggota keluarganya pernah terjerat kasus narkoba.
Tora Sudiro bersama sang istri, Mieke Amalia, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada (3/8/2017). Mereka ditangkap terkait kepemilikan psikotropika dumolid sebanyak 30 butir.
Polisi langsung menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika, sedangkan Mieke Amalia dibebaskan karena dianggap sebagai korban.
Setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama seminggu, Tora Sudiro dibebaskan karena polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.
Keluarga Elvy Sukaesih juga termasuk keluarga selebriti yang anggota keluarganya terjerat kasus narkoba lebih dari seorang. Februari lalu, putri bungsu Elvy Sukaesih yakni Dhawiya Zaida ditangkap pihak kepolisian karena positif mengonsumsi narkoba.
Dua kakak kandung Dhawiya, yakni Syehan dan Ali Zainal Abidin juga terbukti mengonsumsi barang haram itu bersama istri dan kekasih mereka.
Setidaknya ada 4 anggota keluarga Elvy Sukaesih yang jadi korban pemakaian narkoba, termasuk menantunya.
Publik heboh saat Ozzy Albar ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (11/9/2018) terkait kepemilikan barang haram. Ozzy Albar adalah anak dari pernikahan Ahmad Albar dengan Rini S Bono yang mengikuti jejak ayahnya sebagai pemusik dan bergabung dengan band Jibriel.
Sebelum Ozzy Albar, Fachri Albar terlebih dahulu diamankan polisi karena kepemilikan sabu, ganja dan belasan psikotropika di hari Valentine 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fachri dengan hukuman 7 bulan rehabilitasi dan kabar terakhir menyebutkan Fachri sudah boleh pulang untuk rawat jalan.
Sang ayah, Ahmad Albar juga pernah diringkus polisi pada 2007 silam. Saat itu polisi menemukan ekstasi di kediamannya.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Terkini
-
Chapter Jogja 2026 Hadirkan Ruang Pertemuan Seni, Komunitas, dan Pasar dalam Satu Ekosistem
-
ARTJOG 2026 Dibuka, Seni Jadi Ruang Dialog Antargenerasi
-
Indonesias Horse Racing: Naga Sembilan Rebut Piala Paku Alam, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Ribuan Pengunjung
-
Youth Break the Boundaries Umumkan Pemenang JYS 2026 di Osaka, Pemuda Dunia Pamer Inovasi & Budaya
-
Profit Naik 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Maksimalkan Produk dan Layanan Baru, Jaga Fundamental Keuangan