Matamata.com - Hari ini, Rabu (2/10/2019) Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran menjalani sidang perdana narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nunung dan Iyan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
Nunung terlihat segar. Sambil menggandeng tangan suaminya, Nunung terus menebar senyum.
Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB dengan pembacaan dakwaan.
Selanjutnya, biasanya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak.
Nunung diketahui ditangkap kepolisian di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,36 gram.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terkini
- Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
- Chapter Jogja 2026 Hadirkan Ruang Pertemuan Seni, Komunitas, dan Pasar dalam Satu Ekosistem
- ARTJOG 2026 Dibuka, Seni Jadi Ruang Dialog Antargenerasi
- Indonesias Horse Racing: Naga Sembilan Rebut Piala Paku Alam, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Ribuan Pengunjung
- Youth Break the Boundaries Umumkan Pemenang JYS 2026 di Osaka, Pemuda Dunia Pamer Inovasi & Budaya