Matamata.com - Kronologi ratusan etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia, terutama ke wilayah Aceh akhirnya terbongkar. Kehadiran para imigran tersebut ke Indonesia berawal dari agen-agen penyelundupan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pidie.
Menjadi agen penyelendupan berkaitan dengan bisnis di dalamnya. Agen penyelendupan tersebut bahkan meraup untung hingga Rp3 miliar.
Terbongkarnya para imigran Rohingya hingga menepi di Indonesia dengan bantuan agen penyelundupan ini dijelaskan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali. Berawal dari jajaran Polres Pidie yang berhasil menangkap Husson Muktar.
Huson Muktar yang merupakan warga Sokoreya, Bangladesh memiliki akses termasuk mengantongi card UNHCR No B0201762. Hal ini yang dituding memudahkannya mengirim para imigran tersebut hingga dijadikan ladang bisnis.
Huson Muktar diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh, Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Imam Asfali menyebutkan bahwa rombongan yang akan naik ke kapal harus membayar semacam upeti dan harus dilunasi oleh pengungsi tersebut. Itu juga menjadi tiket para etnis Rohingya bisa mendapatkan tempat tinggal baru.
Muktar menarik biaya yang bervariasi bagi pengungsi dari jenjang usia. Seperti anak-anak akan ditarik sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
"Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Huson Muktar juga tak bermain sendiri, pria 70 tahun itu, dibantu oleh lima rekannya, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui nama mereka.
Muktar ditangkap oleh polisi saat ia bersama rombongan etnis Rohingya tiba di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie. Muktar sempat melebur bersama rombongan Rohingya dan pada saat tertentu berusaha kabur bersama rekan agen lainnya.
"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan. Tapi karena Muktar sudah tua, ia tak kuat berlari dan ditangkap," kata dia.
Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun.
Seperti diketahui, rentetan kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh tak kunjung berhenti. Hal ini menjadi perhatian banyak warga terutama masyarakat Aceh.
Kedatangan pengungsi Rohingya mendapat kecaman dan penolakan dari warga Aceh. Hal itu berkaitan dengan prilaku pengungsi tersebut yang justru tak terkendali.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis BGN: Berdayakan UMKM dan Bumdes di Daerah Bencana Aceh
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Pengerukan Muara di Aceh Tamiang Berjalan Efektif
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
Terkini
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini