Matamata.com - Kronologi ratusan etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia, terutama ke wilayah Aceh akhirnya terbongkar. Kehadiran para imigran tersebut ke Indonesia berawal dari agen-agen penyelundupan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pidie.
Menjadi agen penyelendupan berkaitan dengan bisnis di dalamnya. Agen penyelendupan tersebut bahkan meraup untung hingga Rp3 miliar.
Terbongkarnya para imigran Rohingya hingga menepi di Indonesia dengan bantuan agen penyelundupan ini dijelaskan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali. Berawal dari jajaran Polres Pidie yang berhasil menangkap Husson Muktar.
Huson Muktar yang merupakan warga Sokoreya, Bangladesh memiliki akses termasuk mengantongi card UNHCR No B0201762. Hal ini yang dituding memudahkannya mengirim para imigran tersebut hingga dijadikan ladang bisnis.
Huson Muktar diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh, Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Imam Asfali menyebutkan bahwa rombongan yang akan naik ke kapal harus membayar semacam upeti dan harus dilunasi oleh pengungsi tersebut. Itu juga menjadi tiket para etnis Rohingya bisa mendapatkan tempat tinggal baru.
Muktar menarik biaya yang bervariasi bagi pengungsi dari jenjang usia. Seperti anak-anak akan ditarik sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
"Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Huson Muktar juga tak bermain sendiri, pria 70 tahun itu, dibantu oleh lima rekannya, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui nama mereka.
Muktar ditangkap oleh polisi saat ia bersama rombongan etnis Rohingya tiba di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie. Muktar sempat melebur bersama rombongan Rohingya dan pada saat tertentu berusaha kabur bersama rekan agen lainnya.
"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan. Tapi karena Muktar sudah tua, ia tak kuat berlari dan ditangkap," kata dia.
Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun.
Seperti diketahui, rentetan kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh tak kunjung berhenti. Hal ini menjadi perhatian banyak warga terutama masyarakat Aceh.
Kedatangan pengungsi Rohingya mendapat kecaman dan penolakan dari warga Aceh. Hal itu berkaitan dengan prilaku pengungsi tersebut yang justru tak terkendali.
Berita Terkait
-
Polda Aceh Ingatkan Warga Tak Jadikan Piala Dunia 2026 Ajang Judi dan Konvoi
-
Program Makan Bergizi Gratis BGN: Berdayakan UMKM dan Bumdes di Daerah Bencana Aceh
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Mendagri Minta Kementan Segera Pulihkan 1.500 Hektare Sawah Tertimbun Lumpur di Aceh
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan