Baktora | MataMata.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Matamata.com - Pernyataan pengacara bernama Alvin Lim yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo tak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ramai dibahas di media sosial. Bahkan Ferdy Sambo ditahan di ruang KPLP yang lengkap dengan fasilitas AC sejauh masa tahanannya.

Hal itu memantik Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara. Mahfud juga meminta agar Alvin Lim menunjukkan bukti dan waktu kapan dirinya melihat Sambo tak ditahan di Lapas Salemba.

"Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja," terang Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Mahfud bahkan mengatakan isu bahwa penjahat kakap tidak ditahan dan justru mendapat fasilitas lengkap dalam masa tahanannya sudah biasa terjadi. Kendati begitu, Mahfud menegaskan bahwa secara prosedural semua terdakwa dihukum sesuai kapasitas yang telah ditentukan di masing-masing lapas.

"Kalau isu begitu sih, di [Lapas] Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan untuk mengecek lokasi ruang tahanan Ferdy Sambo. Masih ada Inspektur Jenderal yang ada di lapas bertugas melakukan inspeksi tersebut.

"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," terangnya.

Disinggung apakah akan memanggil orang yang bertanggungjawab di lapas Salemba, Mahfud tak berbicara banyak. Ia meyakini seharusnya pimpinan tertinggi bekerja secara adil dan tidak pandang bulu.

Load More