Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti keputusan vonis mati yang pernah dijatuhkan calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, ketika mengadili perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Alimin menceritakan pengalamannya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama dua hingga tiga tahun.
Saat itu, ia menjadi bagian majelis hakim yang memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Alimin menegaskan dirinya mendukung vonis mati terhadap Sambo. “Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?” tanya Benny. “Mendukung, Pak, karena itu saya memutuskan itu kemarin,” jawab Alimin.
Menurut Alimin, putusan tersebut didasarkan pada tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat serta institusi.
“Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak. Bagaimana pengaruhnya juga bisa, efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga, dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya tidak demikian,” ujarnya.
Alimin mengungkapkan sepanjang kariernya, ia dua kali menjatuhkan vonis mati, yakni kepada Sambo dan seorang terpidana narkotika. Namun, terpidana narkotika itu meninggal di lembaga pemasyarakatan, sedangkan vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Benny kemudian menantang pandangan Alimin soal makna hukuman mati. “Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang,” tanyanya. “Benar, Pak. Itu adalah perenungan yang mendalam,” jawab Alimin.
Benny juga menyinggung posisi hakim yang seolah menjadi wakil Tuhan dalam menjatuhkan vonis mati. “Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?”
“Benar, Pak.” “Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa?” Benny kembali bertanya. “Ya, benar, demi keadilan,” tegas Alimin.
Ia menambahkan, setiap vonis mati selalu melalui perenungan mendalam dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta rasa keadilan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan jika kembali menangani perkara Sambo bila terpilih sebagai hakim agung, Alimin enggan menjawab. Ia menegaskan, berdasarkan kode etik, hakim tidak diperbolehkan mengadili kasus yang pernah ditanganinya di tingkat sebelumnya.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Proses seleksi berlangsung sejak Selasa (9/9) hingga Selasa (16/9), ditutup dengan rapat pleno penetapan calon terpilih. (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
Terkini
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa