Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.
"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.
"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.
Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Beban Kerja Tinggi, Pemprov DKI Setujui Penambahan Personel Satpol PP
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
-
KPAI Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Jaktim
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR