Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.
"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.
"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.
Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan di Jepara Sita Ratusan Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko
-
Bekasi Musnahkan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
-
K-Food Tembus Pasar Halal Terbesar di Dunia
-
Kemenperin: Batalnya Kenaikan Cukai Rokok Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Tembakau
-
Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni
Terpopuler
-
Dukung Platform Digital, Rental Indonesia Perkuat Industri Event dan Pariwisata
-
Animasi Garuda di Dadaku Jadi Bukti IP Lokal Mampu Tumbuh Berkelanjutan
-
Trump Akui Kedekatan dengan Prabowo, Dorong Penguatan Kemitraan RIAS
-
ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
Terkini
-
Animasi Garuda di Dadaku Jadi Bukti IP Lokal Mampu Tumbuh Berkelanjutan
-
Trump Akui Kedekatan dengan Prabowo, Dorong Penguatan Kemitraan RIAS
-
ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
-
Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga