Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.
"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.
"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.
Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
-
Ratusan Rumah Hangus, Warga Korban Kebakaran Kemayoran Mulai Diungsikan
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia