Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.
"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.
"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.
Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
John Herdman Dorong Rizky Ridho Segera 'Naik Level' ke Luar Negeri
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Pemenang Laga Persib vs Persija Dipastikan Puncaki Klasemen Super League
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Terpopuler
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
Terkini
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana
-
Wamenhaj Coreat Enam Calon Petugas Haji karena Tak Jujur Soal Riwayat Penyakit
-
Prabowo Koreksi Desain IKN: Tambah Embung dan Perkuat Antisipasi Karhutla
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas