Matamata.com - Komisi XII DPR RI berencana memanggil sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group), menyusul temuan krisis ekologi yang terjadi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.
Anggota Komisi XII DPR, Cek Endra, menjelaskan bahwa selama kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, utamanya terkait kelalaian reklamasi pasca-tambang oleh sejumlah perusahaan.
"Pemanggilan terhadap KBPC Group dan perusahaan tambang lainnya sudah dijadwalkan pada 23 Juli 2025," ujar Cek Endra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/6).
Dalam rapat yang akan datang, Komisi XII akan meminta klarifikasi menyangkut legalitas izin, pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta perkembangan reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang. Komisi ini membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Selain KBPC Group, tiga perusahaan mitra lainnya juga menjadi sorotan, yakni PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Keempatnya diduga melakukan kegiatan operasional di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Cek Endra menambahkan, izin operasional KBPC kini berada dalam masa transisi dari kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Meski ada sebagian wilayah tambang yang telah direklamasi, namun area yang belum tersentuh masih lebih banyak.
"Pemanggilan ini bersifat pembinaan. Tapi kalau ditemukan pelanggaran serius, bukan tak mungkin akan melibatkan KLHK, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sorotan terhadap perusahaan tambang ini sebelumnya juga muncul dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XII di Jambi, Jumat (20/6), yang dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya dan dihadiri 18 legislator, termasuk tiga anggota DPR asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII menyampaikan keprihatinan atas minimnya transparansi dan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, terutama reklamasi lahan pasca tambang.
DPR juga mencatat sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melaksanakan reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, Cek Endra menyoroti kasus di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, yang memicu keresahan warga akibat reklamasi yang tak kunjung dilakukan.
“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi reklamasi tak juga dilakukan. Kita buka saja siapa yang lalai, agar masyarakat tahu,” tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Banyu Biru Djarot Tegaskan Peran Vital Petani, Salurkan Puluhan Alat Pertanian di Madiun
-
Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana
-
DPR Ajak Publik Terlibat Aktif dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Kerusakan Hutan
-
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disetujui DPR untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
-
Ribuan Sekolah Rusak di Sumatera, DPR Desak Pemerintah Dirikan Sekolah Darurat
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar