Matamata.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merilis fitur Loan On App (LOA) pada aplikasi BRImo yang memungkinkan pemegang kartu kredit BRI mencairkan sebagian limit kartunya menjadi dana tunai ke rekening tabungan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, kehadiran fitur ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperluas akses pembiayaan digital bagi nasabah.
“Fitur Loan On App memberikan fleksibilitas finansial yang cepat dan praktis. Ini memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan layanan digital yang adaptif dan relevan melalui BRImo,” kata Agustya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/6).
Melalui LOA, nasabah dapat mencairkan hingga 50 persen dari sisa limit kartu kredit atau maksimal Rp75 juta. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening tabungan BRI yang telah terdaftar di aplikasi BRImo.
Fitur ini juga mengubah dana yang dicairkan menjadi cicilan tetap per bulan, dengan pilihan tenor hingga 36 bulan. Nasabah diberikan keleluasaan dalam menentukan skema pembayaran sesuai kemampuan, dengan suku bunga kompetitif mulai dari 0 persen.
BRI menyebut fitur ini sebagai solusi pencairan dana cepat tanpa perlu melalui proses pinjaman konvensional. Cukup dengan memanfaatkan limit kartu kredit, proses pengajuan LOA dapat dilakukan langsung di aplikasi BRImo versi terbaru (2.85.0), pada menu “Kartu Kredit”.
Jenis kartu kredit yang dapat menggunakan fitur ini mencakup berbagai pilihan sesuai kebutuhan dan gaya hidup nasabah, seperti BRI Touch, BRI Easy Card, BRI Mastercard Platinum, BRI JCB Platinum, hingga BRI Visa Infinite.
Demi keamanan, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu utama. Hal ini sejalan dengan komitmen BRI dalam menjaga keamanan data dan perlindungan konsumen.
Setelah mengisi formulir pengajuan dan menyetujui syarat ketentuan, nasabah cukup menunggu proses persetujuan. Dana akan dicairkan dalam waktu maksimal 1x24 jam ke rekening tujuan sesuai ketentuan berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
Pastikan Aturan Berjalan, Menteri UMKM Rutin Sidak Bank Penyalur KUR
-
KAI Batasi Kapasitas Power Bank yang Boleh Dibawa Penumpang demi Keamanan
-
BI Kucurkan Insentif Rp36,38 Triliun untuk Dorong Pembiayaan Hijau
Terpopuler
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Notaris Berinisial FH Dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
Terkini
-
Menhaj Tegaskan Petugas Haji Dilarang 'Layani Atasan', Fokus Mutlak pada Jemaah
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Airlangga: RI Berada di 'Pole Position' dalam Pembukaan Pasar Perdagangan Global
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima