Elara | MataMata.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7).

Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf Cahyono merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Mochizuki Tak Salahkan Mandeknya Liga Putri atas Kekalahan dari Pakistan

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi tersebut pada 20 Juni 2025. Penyidikan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025.

Dalam proses tersebut, KPK juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada satu tersangka dalam perkara tersebut. "Diduga tersangka menerima uang sekitar Rp17 miliar," ujar pihak KPK sebelumnya. (Antara)

Load More