Matamata.com - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada dana negara yang digunakan oleh istrinya selama perjalanan ke Eropa yang berlangsung pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya,” kata Maman usai bertemu Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Marjono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Penegasan itu disampaikan Maman menyusul beredarnya surat berkop Kementerian UMKM yang meminta dukungan kepada Kedutaan Besar RI di beberapa negara Eropa—seperti Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag—serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini.
Surat tersebut menjadi sorotan publik dan menuai kritik karena sang istri bukan pejabat kementerian.
Maman pun menepis tudingan tersebut dan menunjukkan bukti bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat, konsumsi, katering, hingga sewa kendaraan, dibayar dari rekening pribadi istrinya.
“Saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya, itu satu. Kedua, uang makan, dan untuk katering istri saya makan di sana, dan sewa kendaraan, dari rekening istri saya pribadi,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemesanan hotel sudah dilakukan sejak Mei dan seluruh biayanya ditanggung secara mandiri.
“Artinya, tidak ada sedikit pun niat kami dari awal menggunakan fasilitas-fasilitas siapa pun. Itu dulu ya, jadi saya mohon kepada teman-teman karena ini sudah menyangkut harga diri saya,” tegasnya.
Terkini
-
Aset Tetap Otorita IKN Capai Rp1,4 Triliun, Anggaran 2024 Terserap 93 Persen
-
Sekolah Rakyat Bantu Anak Tukang Ojek dan Penjual Bubur Raih Pendidikan Gratis
-
IndonesiaUni Eropa Perkuat Kemitraan Lewat Semangat Bersatu dalam Keberagaman
-
DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Rp63,9 Miliar untuk Dukung Program Prioritas Ombudsman 2025
-
Karakter Animasi Jumbo Hiasi Gerbong Kereta, Bukti Dukungan Pemerintah pada IP Lokal