Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, seluruh UMKM nantinya wajib terdaftar dalam Sistem Aplikasi Pelayanan (SAPA) UMKM. Aturan tersebut akan diberlakukan setelah pembangunan sistem selesai pada akhir tahun ini.
“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” kata Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8) malam.
Maman menjelaskan, sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan serta memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan dapat menghimpun data hingga 40 juta UMKM secara akurat.
Selain mempermudah identifikasi, SAPA UMKM juga akan membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari perizinan hingga sertifikasi produk.
“Jadi, kita bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” ujarnya.
Maman menegaskan, kewajiban pendaftaran ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan, pelayanan, dan akses terhadap berbagai insentif.
“Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” tuturnya.
SAPA UMKM dirancang sebagai pembaruan dari Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM dengan fitur dinamis dan real time. Beberapa layanan yang tersedia antara lain akses pembiayaan, pengurusan sertifikasi, marketplace, pemasaran produk, hingga pendampingan dan pelatihan.
Selain itu, sistem ini diharapkan memudahkan verifikasi data, mengidentifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, serta mengintegrasikan seluruh data UMKM di tingkat nasional. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Menteri UMKM Siap Tindak Praktik White Label yang Rugikan Industri Olahraga Lokal
-
Pastikan Aturan Berjalan, Menteri UMKM Rutin Sidak Bank Penyalur KUR
-
Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor
-
Pemerintah Siapkan Inpres Pemanfaatan Aset Tidur untuk Pengembangan UMKM
Terpopuler
-
Hadirkan Program 'Ramadan Penuh Cinta', Deddy Mizwar Beri Tontonan Bermanfaat
-
5 Merk AC Terbaik yang Cepat Dingin, Awet, dan Hemat Listrik
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
Terkini
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
IHSG Sempat Anjlok 8,5%, Banggar DPR Ingatkan OJK Jangan Tutup Mata pada Koreksi MSCI
-
Bertanggung Jawab Atas Kondisi Pasar, Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Ini Kata Airlangga
-
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Pastikan Pendidikan dan RS Beroperasi
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun