Matamata.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021—2023.
"Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil," ujar Tanak saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).
Meski demikian, Tanak belum merinci lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan maupun kehadiran Ridwan Kamil dalam pemeriksaan tersebut. “Mungkin belum datang ya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit sepeda motor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi proyek ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia