Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI agar mendukung percepatan pembentukan lembaga pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini diusulkan memiliki struktur setingkat eselon I atau direktorat jenderal (dirjen).
"Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," ujar Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Tito mengungkapkan, dorongan pembentukan direktorat baru ini datang dari berbagai kalangan, mengingat saat ini urusan BUMD hanya ditangani oleh pejabat setingkat Kepala Subdirektorat di bawah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
"Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah. Kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon I atau Dirjen BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperkuat peran BUMD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi nasional. Menurutnya, BUMD juga harus tetap profesional dan inovatif meski terjadi pergantian kepala daerah.
"Meski ganti kepala daerah, kita harapkan mereka tetap jalan. BUMD tidak hanya profit oriented tapi juga menjalankan program pemerintah," katanya.
Tito juga menyoroti belum tegasnya regulasi yang mengatur peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD, tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ucap Tito.
Selain itu, ia menilai masih minimnya kewenangan Mendagri dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, serta direksi BUMD. Hal ini juga berlaku dalam penyusunan pola karier dan sejumlah aspek manajerial lainnya.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," pungkas Tito. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Jadi 'Jembatan' Kemenkeu dan BI, Thomas Djiwandono Resmi Disetujui DPR Pimpin Bank Sentral
-
Tak Jadi di Bawah Kementerian, DPR Putuskan Polri Tetap Langsung di Bawah Kendali Presiden
-
Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026
-
Adopsi Model Danantara, Dedi Mulyadi Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog