Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI agar mendukung percepatan pembentukan lembaga pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini diusulkan memiliki struktur setingkat eselon I atau direktorat jenderal (dirjen).
"Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," ujar Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Tito mengungkapkan, dorongan pembentukan direktorat baru ini datang dari berbagai kalangan, mengingat saat ini urusan BUMD hanya ditangani oleh pejabat setingkat Kepala Subdirektorat di bawah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
"Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah. Kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon I atau Dirjen BUMD," jelasnya.
Ia menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperkuat peran BUMD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi nasional. Menurutnya, BUMD juga harus tetap profesional dan inovatif meski terjadi pergantian kepala daerah.
"Meski ganti kepala daerah, kita harapkan mereka tetap jalan. BUMD tidak hanya profit oriented tapi juga menjalankan program pemerintah," katanya.
Tito juga menyoroti belum tegasnya regulasi yang mengatur peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD, tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ucap Tito.
Selain itu, ia menilai masih minimnya kewenangan Mendagri dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, serta direksi BUMD. Hal ini juga berlaku dalam penyusunan pola karier dan sejumlah aspek manajerial lainnya.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," pungkas Tito. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Periode Lebaran 1447 H
Terpopuler
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi