Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Menurut Budi, keterangan Luqman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat segera rampung. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.
Luqman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, namun sebelumnya juga menjabat posisi serupa di era kepemimpinan Cak Imin.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 27 September 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kemenakertrans.
Pada pemeriksaan kali ini, Luqman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.21 WIB dan keluar sekitar pukul 12.05 WIB. Ia enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan RPTKA.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni ASN Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam kurun 2019–2024 dan mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa membayar agar izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan tinggal mereka tidak bisa diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
OTT Perdana 2026: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Orang Tersangka Suap
-
Kasus Kuota Haji: KPK Minta Asosiasi dan Travel Segera Kembalikan Uang Korupsi!
-
KPK Segera Umumkan Status Pencekalan Terbaru Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
Terkini
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.