Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Menurut Budi, keterangan Luqman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat segera rampung. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.
Luqman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, namun sebelumnya juga menjabat posisi serupa di era kepemimpinan Cak Imin.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 27 September 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kemenakertrans.
Pada pemeriksaan kali ini, Luqman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.21 WIB dan keluar sekitar pukul 12.05 WIB. Ia enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan RPTKA.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni ASN Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam kurun 2019–2024 dan mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa membayar agar izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan tinggal mereka tidak bisa diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog