Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Menurut Budi, keterangan Luqman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat segera rampung. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.
Luqman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, namun sebelumnya juga menjabat posisi serupa di era kepemimpinan Cak Imin.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 27 September 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kemenakertrans.
Pada pemeriksaan kali ini, Luqman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.21 WIB dan keluar sekitar pukul 12.05 WIB. Ia enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan RPTKA.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni ASN Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam kurun 2019–2024 dan mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa membayar agar izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan tinggal mereka tidak bisa diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba