Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Menurut Budi, keterangan Luqman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat segera rampung. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.
Luqman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, namun sebelumnya juga menjabat posisi serupa di era kepemimpinan Cak Imin.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 27 September 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kemenakertrans.
Pada pemeriksaan kali ini, Luqman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.21 WIB dan keluar sekitar pukul 12.05 WIB. Ia enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan RPTKA.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni ASN Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam kurun 2019–2024 dan mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa membayar agar izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan tinggal mereka tidak bisa diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
Terkini
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global