Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).
Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim sebelumnya.
Tom Lembong menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ucapnya usai menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Ia menambahkan bahwa situasi di dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menimpa Tom Lembong bermula dari penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.
Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan yang menerima izin itu tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri alih-alih menunjuk perusahaan BUMN dalam upaya pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Prabowo di Nuzulul Qur'an: Korupsi Harus Dihilangkan, Itu Ajaran Agama
-
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Terkait Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
-
Jadwal One Way Tol Trans Jawa 18 Maret 2026 dan Titik Contraflow Terbaru
-
Thailand Jajaki Pembelian Minyak Rusia guna Amankan Pasokan Domestik
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Prajurit Yonif TP 845 Ksatria Satam di Babel
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
Terkini
-
Jadwal One Way Tol Trans Jawa 18 Maret 2026 dan Titik Contraflow Terbaru
-
Thailand Jajaki Pembelian Minyak Rusia guna Amankan Pasokan Domestik
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Prajurit Yonif TP 845 Ksatria Satam di Babel
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman