Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).
Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim sebelumnya.
Tom Lembong menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ucapnya usai menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Ia menambahkan bahwa situasi di dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menimpa Tom Lembong bermula dari penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.
Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan yang menerima izin itu tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri alih-alih menunjuk perusahaan BUMN dalam upaya pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
Mentan Targetkan Swasembada Gula, Jawa Timur Jadi Motor Utama Produksi Nasional
-
Taspen Pastikan Dana Rampasan Rp883 Miliar Diinvestasikan Secara Aman dan Konservatif
-
KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 20232024
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila