Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).
Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim sebelumnya.
Tom Lembong menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ucapnya usai menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Ia menambahkan bahwa situasi di dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menimpa Tom Lembong bermula dari penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.
Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan yang menerima izin itu tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri alih-alih menunjuk perusahaan BUMN dalam upaya pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
-
Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia
-
Don Lee Puji Dukungan Pemprov DKI Selama Syuting Film 'Extraction: Tygo' di Jakarta
Terkini
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
-
Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia
-
Don Lee Puji Dukungan Pemprov DKI Selama Syuting Film 'Extraction: Tygo' di Jakarta