Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan, terutama yang bergerak di sektor alih daya (outsourcing), apabila masih terbukti menahan ijazah milik karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyampaikan, pencabutan izin akan menjadi langkah tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” ujar Noel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah adalah tindakan melanggar hukum yang tidak dibenarkan oleh ketentuan nasional maupun internasional.
“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegasnya.
Noel juga mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dengan secara sukarela mengembalikan ijazah karyawan, seperti yang dilakukan PT Mitra Abadi Royalindo (MAR). Perusahaan tersebut baru-baru ini mengembalikan 21 ijazah pekerja yang sempat ditahan.
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, PT MAR menyerahkan langsung 21 ijazah kepada Wamenaker. Setelah menerima dokumen tersebut, Noel memanggil satu per satu pemilik ijazah dan mengembalikannya secara langsung.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Noel.
“Apresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal,” sambungnya.
Noel mengingatkan bahwa Kemnaker sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Presiden Prabowo: Kemandirian Energi Fondasi Utama Negara Merdeka
Terpopuler
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi