Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan, terutama yang bergerak di sektor alih daya (outsourcing), apabila masih terbukti menahan ijazah milik karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyampaikan, pencabutan izin akan menjadi langkah tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” ujar Noel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah adalah tindakan melanggar hukum yang tidak dibenarkan oleh ketentuan nasional maupun internasional.
“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tegasnya.
Noel juga mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dengan secara sukarela mengembalikan ijazah karyawan, seperti yang dilakukan PT Mitra Abadi Royalindo (MAR). Perusahaan tersebut baru-baru ini mengembalikan 21 ijazah pekerja yang sempat ditahan.
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, PT MAR menyerahkan langsung 21 ijazah kepada Wamenaker. Setelah menerima dokumen tersebut, Noel memanggil satu per satu pemilik ijazah dan mengembalikannya secara langsung.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Noel.
“Apresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal,” sambungnya.
Noel mengingatkan bahwa Kemnaker sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Tegaskan Upah Minimum Tak Akan Turun Meski Ekonomi Daerah Minus
-
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir dalam Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu
-
Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta
-
Batch 3 Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Kejar Target 100 Ribu Peserta
-
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp588 Juta ke Perusahaan yang Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal
Terpopuler
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
-
Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital
-
Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi
Terkini
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
-
Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital
-
Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi