Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sejumlah kendaraan yang disita dalam penggeledahan KPK diketahui tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan menggunakan identitas pegawai pribadinya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/7).
Asep menambahkan, pihaknya masih menelusuri lebih jauh kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan disita oleh penyidik.
Namun hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
OTT KPK di Banten: Kejagung Benarkan Salah Satu Terduga Tersangka Berstatus Jaksa
-
Sidang Cerai Perdana AtaliaRidwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Keduanya
Terpopuler
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
Terkini
-
Menteri UMKM Ingatkan Pelaku Usaha Tetap Terima Pembayaran Tunai Meski Pakai QRIS
-
Kapolri Minta Banser Siaga Antisipasi Bencana Selama Pengamanan Nataru
-
Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu
-
Pertimbangkan Usia dan Regenerasi, Maruf Amin Mundur dari Ketua Watim MUI
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir