Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman berinisial YNY, pada Selasa (19/8).
“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap MFA, seorang karyawan swasta.
“Terhadap saksi MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024.
RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Bahkan, TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka kini telah ditahan KPK, masing-masing dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga Salatiga, Volume Kendaraan Naik
-
DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan
-
Menhub Resmikan One Way Nasional dari Cikampek hingga Semarang di H-3 Lebaran
-
Khofifah Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Safari Bansos Amaliyah Ramadan di Bangkalan
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
-
One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga Salatiga, Volume Kendaraan Naik
-
DPD RI Desak Pemerintah Jamin Keamanan Nakes di Tambrauw Pasca-Penyerangan
-
Menhub Resmikan One Way Nasional dari Cikampek hingga Semarang di H-3 Lebaran
-
Khofifah Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Safari Bansos Amaliyah Ramadan di Bangkalan