Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman berinisial YNY, pada Selasa (19/8).
“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap MFA, seorang karyawan swasta.
“Terhadap saksi MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024.
RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Bahkan, TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka kini telah ditahan KPK, masing-masing dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global
Terkini
-
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Bahas Prestasi Sekolah Rakyat hingga Akurasi Bansos
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Kemendagri Jamin Nasib PPPK Aman, Minta Pemda NTT Efisiensi Belanja Operasional
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Terbit, Stok Cadangan Jagung Nasional Diperkuat
-
Wapres Gibran Tinjau NTT Mart, Dorong Hilirisasi Produk Unggulan NTT ke Pasar Global