Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman berinisial YNY, pada Selasa (19/8).
“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap MFA, seorang karyawan swasta.
“Terhadap saksi MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024.
RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Bahkan, TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka kini telah ditahan KPK, masing-masing dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia