Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Budi menyatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Nanti kami akan lihat perkembangannya,” katanya.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
OTT KPK di Banten: Kejagung Benarkan Salah Satu Terduga Tersangka Berstatus Jaksa
-
KPK Jadwalkan Pemanggilan Gus Alex dan Pemilik Maktour Setelah Periksa Yaqut
-
KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Pengaturan Proyek Jalur Kereta DJKA
Terpopuler
-
Pertahankan Gelar 'Proliga 2026', Megawati Hangestri Merasa Mendapatkan Tekanan Besar
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
Terkini
-
DanantaraPLN Teken HoA, Percepat Investasi Energi Baru Terbarukan
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD Asal Tak Timbulkan Pro-Kontra Publik
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian