Matamata.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah untuk Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan bukan ditentukan oleh DPR, melainkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Misbakhun, DPR hanya menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menentukan nominalnya. Ia menilai angka tersebut disesuaikan dengan standar pejabat negara.
"Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," ujar Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan, tunjangan itu diberikan karena saat ini Anggota DPR RI tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Padahal, banyak anggota dewan berasal dari luar Jakarta dan membutuhkan tempat tinggal selama menjalankan tugasnya.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. Hanya saja, ada tambahan tunjangan rumah yang nilainya sekitar Rp50 juta per bulan, sebagai pengganti rumah dinas.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8). (Antara)
Berita Terkait
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Cukai Rokok, Fokus Tekan Peredaran Ilegal
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi