Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. KPK menyebut masih ada pihak lain yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Meski begitu, Setyo tidak merinci siapa pihak yang dimaksud, termasuk apakah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) atau bukan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan bukti tambahan karena sebelumnya telah memperlihatkan 22 unit kendaraan yang disita pada Kamis (21/8).
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelas tersangka, termasuk Wamenaker, kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker 2022–sekarang)
- Subhan (Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub-Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–sekarang)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Sub-Koordinator di Kemenaker)
- Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional