Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. KPK menyebut masih ada pihak lain yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Meski begitu, Setyo tidak merinci siapa pihak yang dimaksud, termasuk apakah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) atau bukan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan bukti tambahan karena sebelumnya telah memperlihatkan 22 unit kendaraan yang disita pada Kamis (21/8).
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelas tersangka, termasuk Wamenaker, kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker 2022–sekarang)
- Subhan (Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub-Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–sekarang)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Sub-Koordinator di Kemenaker)
- Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR