Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke yayasan milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus korupsi, Satori (ST).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman kasus dilakukan melalui pemeriksaan 12 saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/9).
"Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Saksi-saksi tersebut antara lain Staf Administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI, Muhamad Mu’min; Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Nia Nurrohmah; serta Ketua Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, Ali Jahidin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber, Mohammad Fahmi Heryanda; Teller Bank BJB Cabang Sumber, Silmi Ahda Fauziyah; Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Bendahara Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Ade Andriyani; serta Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.
Nama lain yang turut diperiksa yakni Tenaga Ahli Satori saat masih menjabat anggota DPR RI, Devi Yulianti; Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh; Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus guru MAN 2 Kota Cirebon, Ida Khaerunnisah; serta Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan, Jadi.
KPK hingga kini masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK membuka penyidikan umum dan melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Perkembangan terbaru, KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung DPR Tunda Impor 105 Ribu Pikap asal India
-
Persiapan Konser Tunggal 2026, King Nassar Targetkan Turun 10 Kg dan Perbanyak Jalan Kaki
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Dikaruniai Bayi Laki-laki, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Anggap Kejutan Awal Ramadan
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung DPR Tunda Impor 105 Ribu Pikap asal India
-
Persiapan Konser Tunggal 2026, King Nassar Targetkan Turun 10 Kg dan Perbanyak Jalan Kaki
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Ribuan Jamaah Makassar Ikuti Buka Puasa Bersama Program Raja Salman di Masjid 99 Kubah
-
Mendes Yandri Usul Setop Izin Minimarket Baru demi Hidupkan Koperasi Desa