Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke yayasan milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus korupsi, Satori (ST).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman kasus dilakukan melalui pemeriksaan 12 saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/9).
"Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Saksi-saksi tersebut antara lain Staf Administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI, Muhamad Mu’min; Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Nia Nurrohmah; serta Ketua Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, Ali Jahidin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber, Mohammad Fahmi Heryanda; Teller Bank BJB Cabang Sumber, Silmi Ahda Fauziyah; Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Bendahara Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Ade Andriyani; serta Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.
Nama lain yang turut diperiksa yakni Tenaga Ahli Satori saat masih menjabat anggota DPR RI, Devi Yulianti; Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh; Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan sekaligus guru MAN 2 Kota Cirebon, Ida Khaerunnisah; serta Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan, Jadi.
KPK hingga kini masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK membuka penyidikan umum dan melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Perkembangan terbaru, KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog