Matamata.com - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, menurut Abdul, pasal tersebut masih terlalu multitafsir.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.
Ia menjelaskan, tafsir pasal yang abstrak membuat masyarakat sulit memahaminya. Contohnya, perlindungan hukum dapat diberikan oleh polisi ketika wartawan dihalang-halangi saat bertugas atau bahkan mengalami perampasan alat liput.
“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.
Karena itu, Abdul berharap uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas mengenai perlindungan wartawan.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.
Diketahui, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut sehingga tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
-
Dewan Pers: Aparat Wajib Jaga Keselamatan Wartawan saat Liput Demo
-
Wartawan Senior Rizal Siregar Rilis Novel "Kabut Tanah Tembakau", Membawa Pembaca ke Tanah Deli
-
Ngaku Bukan Artis, Ekspresi Fuji Jutek ke Wartawan Banjir Sindiran: Artis Musibah!
-
Benny Benke Rilis Karya Buku Berjudul 'Jualan Ka'bah dan Kisah-kisah yang Terserak' Gratis di SiPena iPerpusnas
Terpopuler
-
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
-
Pejabat Negara Pantau Misa Malam Natal di Katedral, Menko PMK Ajak Doakan Korban Bencana
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain
-
MEYS 2025: Nida Saithi Bicara Kepemimpinan Etis dan Literasi Hukum untuk Generasi Muda
-
Joneri Alimin Jadi Sorotan di MEYS 2025, Bicara Diplomasi Ekonomi dan Peran Pemuda Muslim
Terkini
-
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
-
Pejabat Negara Pantau Misa Malam Natal di Katedral, Menko PMK Ajak Doakan Korban Bencana
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik Dukung Kelancaran Nataru
-
Presiden Prabowo Terima Laporan Pembangunan Kampung Haji di Mekkah