Matamata.com - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memberi kejelasan terkait bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, menurut Abdul, pasal tersebut masih terlalu multitafsir.
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam.
Ia menjelaskan, tafsir pasal yang abstrak membuat masyarakat sulit memahaminya. Contohnya, perlindungan hukum dapat diberikan oleh polisi ketika wartawan dihalang-halangi saat bertugas atau bahkan mengalami perampasan alat liput.
“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” katanya.
Karena itu, Abdul berharap uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas mengenai perlindungan wartawan.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.
Diketahui, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut sehingga tindakan kepolisian maupun gugatan perdata tidak bisa dilakukan terhadap wartawan selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul Adukan Suara Merdeka ke Dewan Pers Terkait Dua Artikel Opini
-
Kementerian HAM Siapkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis
-
Ketua Dewan Pers Terima 10 Aduan per Hari, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan