Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset dapat dibahas secara bersamaan di Komisi III.
Ia menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat ini, Baleg telah mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025.
“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurutnya, usulan Baleg itu menjadi momentum yang sejalan dengan kebutuhan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Karena terdapat macam-macam pendapat untuk membahas RUU tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menekankan perlunya mengacu pada visi Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tersebut. “Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” katanya.
Saat ini, Komisi III DPR masih membahas RUU KUHAP yang revisinya belum rampung, meskipun sejumlah perubahan telah diselesaikan pada Juli lalu.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR. “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujarnya saat rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9). (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang