Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan, penelusuran ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU diperiksa karena haji merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Meski begitu, Asep menekankan langkah tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan ormas tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.
Ia menambahkan, penelusuran dilakukan sebagai bagian dari kewajiban KPK dalam melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 mencatat kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain
-
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah
-
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
Terpopuler
-
Menteri PKP Instruksikan Lokasi Huntap Penyintas Bencana Sumatera Dekat Fasilitas Umum
-
Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Gubernur Sumut Targetkan Verifikasi Data 30.875 Rumah Terdampak Banjir Tuntas Akhir 2025
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
Terkini
-
Menteri PKP Instruksikan Lokasi Huntap Penyintas Bencana Sumatera Dekat Fasilitas Umum
-
Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Gubernur Sumut Targetkan Verifikasi Data 30.875 Rumah Terdampak Banjir Tuntas Akhir 2025
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol