Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan, penelusuran ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU diperiksa karena haji merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Meski begitu, Asep menekankan langkah tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan ormas tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.
Ia menambahkan, penelusuran dilakukan sebagai bagian dari kewajiban KPK dalam melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 mencatat kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Al-Quran Produksi Indonesia Rambah Pasar Mesir, Kemenag Teken MoU dengan 4 Mitra Strategis
-
Kemenag Perkenalkan Konsep Ekoteologi di Forum Internasional Mesir
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog