Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika keputusan itu beliau ambil, maka sebagai pembantu Presiden, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9).
Yusril menjelaskan dalam pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara pada Kamis (11/9), disampaikan usulan pembentukan tim investigasi khusus. Usulan tersebut muncul karena kerusuhan demonstrasi mengakibatkan 10 korban jiwa di berbagai daerah.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Presiden menyetujui usulan tersebut. Namun, hingga Jumat siang, kata Yusril, belum ada arahan resmi dari Presiden kepada para pembantunya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
“Kendati demikian, Presiden menyatakan mempertimbangkan dan menganggap ide pembentukan tim investigasi sebagai gagasan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan aparat penegak hukum telah menjalankan arahan Presiden untuk mengambil langkah tegas. Dari ribuan orang yang ditangkap, puluhan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penghasutan.
“Dari pengecekan langsung ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar, saya pastikan langkah hukum telah diambil terhadap mereka yang terlibat dalam kerusuhan,” kata Yusril.
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil termasuk GNB mendorong pembentukan komisi investigasi independen guna menyelidiki rangkaian kerusuhan yang oleh GNB disebut sebagai prahara Agustus. Peristiwa itu disertai pembakaran, penjarahan, dan menelan 10 korban jiwa, termasuk pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri.
“Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu akan disampaikan pihak Istana,” kata Lukman Hakim seusai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
Lukman menambahkan, investigasi independen perlu dilakukan agar unjuk rasa yang digelar masyarakat sipil, termasuk aktivis, mahasiswa, dan pelajar, tidak difitnah sebagai penyebab kerusuhan.
“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Lukman. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebih dari 3 Juta Warga Portugal Turun ke Jalan Tolak Reformasi Ketenagakerjaan
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Indonesia Perkuat Reformasi Hukum
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
-
Yusril: Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Cerminkan Keadilan yang Hidup di Masyarakat
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Terkini
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
-
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir dalam Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu