Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), terkait penyidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar, hari ini, Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Budi juga memastikan Sudewo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Sudewo sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing turut ditunjukkan di persidangan.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia menolak pernah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menahan tersangka ke-15, yakni ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
Terpopuler
-
Ketua Exco Partai Buruh Papua Tengah, Dukung Said Iqbal Atasi Kasus 8.300 PHK Karyawan PT Freeport Indonesia
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menyesal! Davina Karamoy Tak Kuasa Tahan Tangis di Film 'Andai Waktu Bisa Diulang Kembali'
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
Terkini
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
KDM Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban Penyekapan
-
Fadli Zon: Lengger Banyumas Harus Dirawat dan Dikembangkan ke Tingkat Dunia