Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), terkait penyidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar, hari ini, Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Budi juga memastikan Sudewo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Sudewo sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing turut ditunjukkan di persidangan.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan. Ia menolak pernah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menahan tersangka ke-15, yakni ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR