Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.
Menurut Dede, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, Komisi III DPR fokus menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat terkait KUHAP. Hal itu dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke sejumlah daerah.
“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 22 elemen masyarakat yang telah mengajukan diri untuk memberikan masukan terkait pembahasan KUHAP. DPR, kata dia, berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen tersebut dapat hadir menyampaikan pandangan di Senayan.
Selain itu, seluruh fraksi partai politik di Komisi III disebut Dede tengah berfokus menyerap aspirasi masyarakat agar KUHAP dapat dibahas secara lebih komprehensif.
“Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya KUHAP berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi setiap warga negara.
“Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” ucapnya.
Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober hingga 3 November 2025. Dengan demikian, masa sidang berikutnya akan dimulai pada 4 November 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang