Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Menurutnya, pendalaman itu penting karena dapat berimplikasi pada arah penyidikan. “Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga. Kalau setelah terbitnya, berarti kami larinya ke masalah aliran uangnya,” ujarnya.
Surat keputusan yang dimaksud adalah SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan pada periode tersebut.
Asep menambahkan, penyidik menduga ada percakapan terkait penerbitan SK itu dalam pertemuan Tauhid dengan Yaqut. “Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” katanya.
Usai diperiksa sebagai saksi, Tauhid Hamdi mengaku mendapat 11 pertanyaan dari penyidik terkait pertemuannya dengan Yaqut. Ia menyebut pembahasan menyangkut kebijakan kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik
-
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Terpopuler
-
KBM App Goes to Korea, Nikmatnya Strawberry Raksasa
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
Terkini
-
Ketegangan Memuncak! Utusan Trump ke Israel Saat Armada Besar AS Bergerak ke Iran
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog