Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Menurutnya, pendalaman itu penting karena dapat berimplikasi pada arah penyidikan. “Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga. Kalau setelah terbitnya, berarti kami larinya ke masalah aliran uangnya,” ujarnya.
Surat keputusan yang dimaksud adalah SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan pada periode tersebut.
Asep menambahkan, penyidik menduga ada percakapan terkait penerbitan SK itu dalam pertemuan Tauhid dengan Yaqut. “Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” katanya.
Usai diperiksa sebagai saksi, Tauhid Hamdi mengaku mendapat 11 pertanyaan dari penyidik terkait pertemuannya dengan Yaqut. Ia menyebut pembahasan menyangkut kebijakan kuota haji tambahan.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
Terkini
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global