Matamata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencerminkan kepekaan pemerintah dalam menampung aspirasi rakyat.
"RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kawendra dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama sejumlah menteri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia menekankan, penguatan regulasi BUMN merupakan langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Salah satu poin penting adalah memperkuat pengawasan, termasuk memberi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
Menurutnya, sejak awal pembentukan, BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengemban misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila, terutama sila ke-5.
"Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Kawendra menambahkan, BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi utama (Astacita). Peran tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola BUMN yang kuat dan transparan. Privatisasi, kata dia, hanya boleh dilakukan secara sangat selektif, khususnya di sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
"BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit," tegasnya.
Kawendra berharap revisi UU tersebut dapat menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif di tengah persaingan global.
"RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
-
DPR Desak Kemenlu Gerak Cepat Selamatkan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya
Terpopuler
-
Hyrox Resmi Masuk FIT HUB, Gym Favorit Generasi Muda di Indonesia
-
Puan Sebut Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang KEM-PPKF 2027 Jadi Momentum Strategis
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028
Terkini
-
Puan Sebut Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang KEM-PPKF 2027 Jadi Momentum Strategis
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028
-
Mentan Pastikan Implementasi B50 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng Domestik