Matamata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencerminkan kepekaan pemerintah dalam menampung aspirasi rakyat.
"RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN dan tidak ada lagi rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai komisaris maupun direksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Kawendra dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama sejumlah menteri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Ia menekankan, penguatan regulasi BUMN merupakan langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Salah satu poin penting adalah memperkuat pengawasan, termasuk memberi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN.
Menurutnya, sejak awal pembentukan, BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengemban misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila, terutama sila ke-5.
"Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Kawendra menambahkan, BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi utama (Astacita). Peran tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola BUMN yang kuat dan transparan. Privatisasi, kata dia, hanya boleh dilakukan secara sangat selektif, khususnya di sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
"BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit," tegasnya.
Kawendra berharap revisi UU tersebut dapat menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif di tengah persaingan global.
"RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ribuan Peserta Terindikasi Curang di UTBK 2026, Puan Maharani Desak Perbaikan Sistem
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset
-
Minat Tinggi, Pendaftar Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 220 Ribu Orang
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
Terpopuler
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
-
Fadli Zon Respons Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Isu Pemerkosaan Mei 1998
-
Srikandi Paspampres Unjuk Gigi dalam Upacara Kawal Istana Merdeka Spesial Hari Kartini
Terkini
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
-
KSP Muhammad Qodari Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
-
Fadli Zon Respons Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Isu Pemerkosaan Mei 1998
-
Srikandi Paspampres Unjuk Gigi dalam Upacara Kawal Istana Merdeka Spesial Hari Kartini