Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin.
Ia menyebut, pemerintah akan berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP. Pasalnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kedua kubu menyatakan segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Sesuai prosedur, pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang masih terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Yusril mempersilakan keduanya mengajukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung. “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal partai. Menurutnya, perselisihan semacam itu merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART maupun Undang-Undang Partai Politik.
“Kalau bisa, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.
Yusril menambahkan, dalam demokrasi, partai politik adalah pilar utama sehingga harus mandiri dalam menyelesaikan dinamika internalnya. Ia menyebut jalur penyelesaian bisa ditempuh melalui musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.
Karena itu, Yusril menekankan bahwa satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus parpol adalah aspek hukum. “Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Yusril: Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Cerminkan Keadilan yang Hidup di Masyarakat
-
Indonesia Pulangkan Dua Narapidana Asal Inggris Pekan Ini
-
Rommy Bantah Klaim Aklamasi Mardiono sebagai Ketum PPP
-
Pemerintah dan DPR Komit Segera Bahas RUU Perampasan Aset
-
Yusril: Pembentukan TGPF Kerusuhan Demo Agustus Tunggu Keputusan Presiden
Terpopuler
-
RCTI Didukung Kemenparekraf dan Langit Musik, Hadirkan 'IMA 2025'
-
PBNU Sesalkan Perilaku Gus Elham yang Dinilai Tak Cerminkan Akhlakul Karimah
-
KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 20232024
-
Menkes: 52 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dorong Peningkatan Skrining Tuberkulosis
-
Presiden Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer ke Daerah Jelang Akhir Tahun
Terkini
-
PBNU Sesalkan Perilaku Gus Elham yang Dinilai Tak Cerminkan Akhlakul Karimah
-
KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 20232024
-
Menkes: 52 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dorong Peningkatan Skrining Tuberkulosis
-
Presiden Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer ke Daerah Jelang Akhir Tahun
-
Mentan: Kenaikan Harga Telur Jadi Angin Segar bagi Peternak Berkat Program MBG