Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin.
Ia menyebut, pemerintah akan berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP. Pasalnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kedua kubu menyatakan segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Sesuai prosedur, pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang masih terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Yusril mempersilakan keduanya mengajukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung. “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal partai. Menurutnya, perselisihan semacam itu merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART maupun Undang-Undang Partai Politik.
“Kalau bisa, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.
Yusril menambahkan, dalam demokrasi, partai politik adalah pilar utama sehingga harus mandiri dalam menyelesaikan dinamika internalnya. Ia menyebut jalur penyelesaian bisa ditempuh melalui musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.
Karena itu, Yusril menekankan bahwa satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus parpol adalah aspek hukum. “Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi