Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyebab lamanya proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemeriksaan membutuhkan waktu panjang karena penerima dana hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Timur.
"Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Ia menambahkan, KPK perlu memastikan jumlah dana yang disalurkan dan besaran yang dipotong oleh tersangka. "Misalkan digunakan untuk pembangunan jalan, yang digunakan untuk pembangunan jalan itu berapa juta dari nilai yang sebenarnya?" ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (2/10) malam. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Adapun tersangka penerima suap yakni Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi, serta pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, dan Gresik. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi