Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai ideal yang pasti, melainkan bergantung pada dinamika kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tentunya sangat tergantung sekali dengan situasi dan kondisi,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (3/10).
Astera menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah volatilitas kebutuhan APBN dalam satu tahun anggaran yang dirinci per bulan. Dari rincian tersebut, pemerintah dapat menghitung rata-rata kebutuhan sehingga bisa menentukan jumlah buffer atau bantalan fiskal yang aman.
“Kita bisa lihat rata-ratanya, baru bisa kita tentukan yang aman kita harus punya buffer berapa triliun. Dari situ kita baru tahu uang yang paling pas untuk kita taruh di bank supaya tidak mengendap, tetapi juga kita tidak kekurangan uang pada saat dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan dana mengendap akan berbeda setiap tahun. Saat pandemi COVID-19, misalnya, pemerintah menyiapkan dana lebih besar untuk memastikan pembayaran dalam jumlah besar tetap terpenuhi.
“Karena kita harus bayar-bayar dalam jumlah besar, maka kami harus mengumpulkan duit, sehingga pada saat orang menagih, saya bisa bayar,” ujarnya.
Berdasarkan data, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tercatat berfluktuasi sejak 2019, yakni Rp212,6 triliun (2019), Rp388,1 triliun (2020), Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun (2024).
Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, menyebut saldo tersebut penting dijaga agar dapat berfungsi sebagai penyangga fiskal menghadapi risiko dan ketidakpastian.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, memilih strategi berbeda dengan memanfaatkan sebagian SAL untuk mendorong perputaran ekonomi. Ia menarik Rp200 triliun dari dana pemerintah dan menempatkannya di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah itu ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana (cost of fund), serta mendorong pertumbuhan kredit, konsumsi, investasi, dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. (Antara)
Berita Terkait
-
Ekonomi Kuartal IV Diprediksi Melambat, Purbaya Siapkan Opsi Suntikan Dana dan Tambahan Anggaran BNPB
-
Pemerintah Pacu Pertumbuhan, Target Belanja Januari Rp116 Triliun
-
Kemenkeu Siapkan Tabayyun dengan MUI soal Pajak: Samakan Persepsi, Redam Polemik
-
Realisasi KUR di NTT Tembus Rp2,32 Triliun hingga Oktober 2025
-
BI Kucurkan Insentif Rp36,38 Triliun untuk Dorong Pembiayaan Hijau
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar