Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai ideal yang pasti, melainkan bergantung pada dinamika kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tentunya sangat tergantung sekali dengan situasi dan kondisi,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (3/10).
Astera menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah volatilitas kebutuhan APBN dalam satu tahun anggaran yang dirinci per bulan. Dari rincian tersebut, pemerintah dapat menghitung rata-rata kebutuhan sehingga bisa menentukan jumlah buffer atau bantalan fiskal yang aman.
“Kita bisa lihat rata-ratanya, baru bisa kita tentukan yang aman kita harus punya buffer berapa triliun. Dari situ kita baru tahu uang yang paling pas untuk kita taruh di bank supaya tidak mengendap, tetapi juga kita tidak kekurangan uang pada saat dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan dana mengendap akan berbeda setiap tahun. Saat pandemi COVID-19, misalnya, pemerintah menyiapkan dana lebih besar untuk memastikan pembayaran dalam jumlah besar tetap terpenuhi.
“Karena kita harus bayar-bayar dalam jumlah besar, maka kami harus mengumpulkan duit, sehingga pada saat orang menagih, saya bisa bayar,” ujarnya.
Berdasarkan data, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tercatat berfluktuasi sejak 2019, yakni Rp212,6 triliun (2019), Rp388,1 triliun (2020), Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun (2024).
Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, menyebut saldo tersebut penting dijaga agar dapat berfungsi sebagai penyangga fiskal menghadapi risiko dan ketidakpastian.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, memilih strategi berbeda dengan memanfaatkan sebagian SAL untuk mendorong perputaran ekonomi. Ia menarik Rp200 triliun dari dana pemerintah dan menempatkannya di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah itu ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana (cost of fund), serta mendorong pertumbuhan kredit, konsumsi, investasi, dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri ATR/BPN Libatkan Mahasiswa KKN untuk Kejar Target 6 Juta Sertifikat Tanah
-
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi
-
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
Terpopuler
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Adegan Ciuman, Fajar Sadboy Bikin Salfok Marsha Aruan di Web Series 'Yang Penting Ada Cinta'
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
Terkini
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom
-
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.