Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai ideal yang pasti, melainkan bergantung pada dinamika kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tentunya sangat tergantung sekali dengan situasi dan kondisi,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (3/10).
Astera menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah volatilitas kebutuhan APBN dalam satu tahun anggaran yang dirinci per bulan. Dari rincian tersebut, pemerintah dapat menghitung rata-rata kebutuhan sehingga bisa menentukan jumlah buffer atau bantalan fiskal yang aman.
“Kita bisa lihat rata-ratanya, baru bisa kita tentukan yang aman kita harus punya buffer berapa triliun. Dari situ kita baru tahu uang yang paling pas untuk kita taruh di bank supaya tidak mengendap, tetapi juga kita tidak kekurangan uang pada saat dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan dana mengendap akan berbeda setiap tahun. Saat pandemi COVID-19, misalnya, pemerintah menyiapkan dana lebih besar untuk memastikan pembayaran dalam jumlah besar tetap terpenuhi.
“Karena kita harus bayar-bayar dalam jumlah besar, maka kami harus mengumpulkan duit, sehingga pada saat orang menagih, saya bisa bayar,” ujarnya.
Berdasarkan data, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tercatat berfluktuasi sejak 2019, yakni Rp212,6 triliun (2019), Rp388,1 triliun (2020), Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun (2024).
Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, menyebut saldo tersebut penting dijaga agar dapat berfungsi sebagai penyangga fiskal menghadapi risiko dan ketidakpastian.
Sementara itu, Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, memilih strategi berbeda dengan memanfaatkan sebagian SAL untuk mendorong perputaran ekonomi. Ia menarik Rp200 triliun dari dana pemerintah dan menempatkannya di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah itu ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana (cost of fund), serta mendorong pertumbuhan kredit, konsumsi, investasi, dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya: Harga BBM Subsidi Bisa Naik Jika Tekanan Minyak Lampaui Kapasitas APBN
-
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Sudah Disepakati Seluruh Fraksi
-
Menkeu Purbaya: APBN 2026 Masih Tangguh Hadapi Dampak Krisis Global
-
DPR Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Infrastruktur Pendidikan
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
Terpopuler
-
Putin: Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Mitra Tepercaya
-
Irak Tegas Menolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga
-
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Peran Perminas untuk Akselerasi Hilirisasi
-
AHY Salurkan Bansos Hasil Lelang Lukisan SBY Senilai Rp6,5 Miliar di Singkawang
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
Terkini
-
Putin: Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Mitra Tepercaya
-
Irak Tegas Menolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga
-
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Peran Perminas untuk Akselerasi Hilirisasi
-
AHY Salurkan Bansos Hasil Lelang Lukisan SBY Senilai Rp6,5 Miliar di Singkawang
-
Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah