Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/10).
Selain Saiful Mujab, KPK juga memeriksa AM, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama terkait pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, Kemenag membagi rata 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR